Kebijakan Pembentukan Pasar Ambarketawang


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pasar hewan Ambarketawang merupakan hasil relokasi pasar hewan Kuncen. Pemkot dan masyarakat menganggap lokasi pasar semula kurang pas karena terletak ditengah kota, karena seharusnya pasar hewan berada di luar kota. Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman No.2/Per.Bup/2006 Tentang Pembentukan Pasar Hewan Ambarketawa bertujuan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat sekitar terutama dalam penyediaan fasilitas pusat perdagangan hewan temak yang memadai dan mendorong serta memacu pertumbuhan perekonomian daerah. .
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, keberadaan Pasar Ternak ”Standard” atau ”Ideal” sangat diperlukan. Oleh karena itu diperlukan perencanaan yang mantap dan panduan operasional, agar Pasar Ternak tersebut dapat beroperasi sebagaimana yang diharapkan. Membangun Pasar Ternak Ideal berarti membangun Pasar Ternak Modern yang higienis. Pasar Ternak Modern yang dimaksud harus mencakup sistem dan kelembagaan Pasar Ternak itu sendiri. Pembangunannya dapat dilaksanakan secara bertahap dan polanya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah dan situasi lokasi. Sarana dan fungsi pasar dapat terpenuhi dan pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, sementara pemerintah dapat menjalankan fungsinya sebagai fasilitator.
Pasar hewan modern yang higienis merupakan fenomena yang menarik karena sebagian besar pasar hewan adalah tradisional dan kumuh.  Dengan demikian peneliti  tertarik untuk meneliti mengenai implementasi kebijakan pembentukan Pasar Hewan Ambarketawang untuk melihat bagaimana kondisi pasar hewan setelah berjalan selama enam tahun. Hal ini perlu dilakukan agar evaluasi dapat dilakukan pemerintah terhadap penerapan kebijakan yang telah dibuat dan dijalankan.





B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana implementasi kebijakan  Peraturan Bupati Sleman Nomor : 2 /Per. Bup / 2006 Tentang Pembentukan Pasar Hewan Ambarketawang?
2.      Apa faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan kebijakan tersebut?
3.      Bagaimana dampak kebijakan tersebut terhadap kehidupan masyarakat ?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui implementasi kebijakan  Peraturan Bupati Sleman Nomor : 2 /Per. Bup / 2006 Tentang Pembentukan Pasar Hewan Ambarketawang.
2.      Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan kebijakan tersebut
3.      Untuk mengetahui dampak dari implementasi kebijakan tersebut




















BAB II
KAJIAN TEORI
A.    Landasann Teori
1.      Kebijakan Publik
Secara umum, istilah “kebijakan” atau “policy” digunakan untuk menunjuk perilaku seorang aktor (misal seorang pejabat, suatu kelompok maupun suatu lembaga pemerintah) atau sejumlah aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu. (Winarno, 2007:16).
Beberapa orang ahli memberikan pengertian tentang kebijakan publik sebagai berikut :
Menurut James Anderson (Winarno, 2007:18), kebijakan merupakan arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang aktor atau sejumlah aktor dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan.
Maksud dari  James adalah bahwa kebijakan lebih mengarah pada suatu  tindakan yang ditetapkan oleh para aktor untuk mengatasi suatu masalah. James tidak membatasi secara jelas siapa saja aktor-aktor tersebut dan masalah apa saja yang akan diatasi.
Sedangkan menurut Amir Santosa (Winarno, 2007:19), kebijakan publik adalah serangkaian instruksi dari para pembuat keputusan kepada pelaksana kebijakan yang menjelaskan tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut.
Pernyataan ini mengartikan kebijakan publik adalah perintah dari para pembuat keputusan kepada pelaksana kebijakan yang dalam kebijakan tersebut terdapat penjelasan tentang apa saja tujuan-tujuan dari kebijakan tersebut dan bagaimana cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Penjelasan ini sedikit lebih lengkap daripada penjelasan kebijakan dari James.
Sedangkan menurut RC.Chandler dan JC Plano (Syafiie, 1997:107), kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya-sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah publik.
Dapat ditelaah bahwa maksud dari pendapat ini adalah kebijakan publik lebih mengarah kepada pemanfaatan terhadap sumber daya-sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah umum atau masyarakat. Pendapat ini kurang jelas karena tidak ada penjelasan siapa yang menjadi subjek dari kebijakan publik itu sendiri.
Berbeda dengan pendapat dari Willy N. Dunn (Syafiie, 1997:107)  mengatakan bahwa kebijakan publik adalah suatu rangkaian pilihan-pilihan yang saling berhubungan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat pemerintah pada bidang-bidang yang menyangkut tugas pemerintahan, seperti pertahanan keamanan, energi, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, kriminalitas, perkotaan dan lain-lain.
Pendapat ini lebih jelas dan lengkap dibandingkan dengan pendapat-pendapat dari para ahli lainnya. Kebijakan publik di sini diartikan sebagai suatu sistem yang didalamnya terdapat rangkaian-rangkaian pilihan yang saling berhubungan satu sama lain yang dibuat oleh lembaga  atau pejabat pemerintah yang menyangkut tentang tugas-tugas pemerintahan, yakni masalah-masalah publik yang tidak bisa diselesaikan oleh pihak swasta.
Dengan demikian dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik adalah suatu keputusan yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang berwenang yaitu para lembaga atau pejabat  negara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan publik, yang di dalamnya terdapat bagaimana cara-cara untuk memecahkan berbagai masalah publik seperti pertahanan keamanan, energi, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, kriminalitas, perkotaan dan lain-lain.
2.               Implementasi Kebijakan Publik
   Suatu program kebijakan tidak akan ada artinya jika tidak ada implementasinya. Sebuah kebijakan harus diimplementasikan agar kebijakan tersebut mempunyai dampak atau tujuan  yang diinginkan bisa tercapai dengan baik.
Menurut van Meter dan van Horn (Winarno, 2007:146) membatasi implementasi kebijakan sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu (atau kelompok-kelompok) pemerintah maupun swasta yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan–keputusan kebijakan sebelumnya.
Maksud dari pendapat van Meter dan van Horn bahwa implementasi kebijakan adalah lebih mengarah pada tindakan-tindakan yang mencakup usaha-usaha untuk mengubah keputusan-keputusan kebijakan  menjadi tindakan-tindakan yang konkrit atau nyata sebagai usaha untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sementara itu, Grindle juga memberikan pandangannya tentang implementasi dengan mengatakan bahwa secara umum, tugas implementasi adalah membentuk suatu kaitan (linkage) yang memudahkan tujuan-tujuan kebijakan bisa direalisasikan sebagai dampak dari suatu kegiatan pemerintah. (Winarno, 2007:146).
Pendapat Grindle bisa diartikan bahwa disini implementasi lebih diartikan sebagai suatu kewajiban untuk menjalankan tugas-tugas yaitu melaksanakan program-program yang berkaitan untuk memudahkan pencapaian tujuan-tujuan kebijakan sehingga dapat menimbulkan dampak yang diharapkan  secara maksimal yaitu taratasinya masalah-masalah yang menjadi target kebijakan tersebut.
Kemudian bisa ditarik kesimpulan bahwa implementasi kebijakan publik adalah suatu tindakan pemerintah yang bertujuan untuk mencapai keinginan-keinginan yang telah dituangkan dalam suatu kebijakan publik. Implementasi sebagai sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh para aktor yaitu khususnya para birokrat yang diberi kewenangan untuk membuat dan melaksanakan program tersebut sesuai dengan petunjuk yang dituangkan dalam kebijakan. Implementasi kebijakan merupakan suatu proses, suatu keluaran (output) ataupun sebagai suatu dampak dari sebuah kebijakan.
3.      Faktor-faktor yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan
Implementasi kebijakan public perlu diketahui factor-faktor penentunya. Untuk menggambarkan secara jelas factor-faktor yang berpengaruh terhadap implementasi kebijakan publik, maka akan digunakan model-model implementasi kebijakan public. Salah satu model tersebut dalam model implementasi kebijakan menurut George C. Edwards III.
a.       Komunikasi
Menurut Edward, persyaratan pertama bagi implementasi kebijakan yang efektif adalah bahwa mereka yang melaksanakan keputusan-keputusan harus mengetetahui apa yang harus mereka lakukan. Keputusan-keputusan kebijakan dan perintah-perintah harus diteruskan kepada personil yang tepat sebelum keputusan-keputusan dan perintah-perintah itu dapat diikuti. Tentu saja, komunikasi=kominikasi harus akurat dan harus dimengerti dengan cermat oleh para pelaksana.
b.      Sumber daya
Perintah-perintah implementasi mungkin diteruskan secara cermat, jelas, dan konsisten, tetapi jika para pelaksana kekurangan sumber-sumber yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan,maka implemntasi inipun cenderung tidak efektif. Dengan demikian, sumber-sumber dapat merupakan facto yang pentig dalam melaksanakan kebijakan publik. Sumber-sumber yang penting meliputi : staff yang memadai serta keahlian-keahlian yang baik untuk melaksanakan tugas-tugas mereka, wewenang dan, anggaran, fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk menerjemahkan usul-usul diatas kertas guna melaksanakan pelayanan-pelayanan publik.
c.       Disposisi atau sikap
Kecenderungan perilaku atau karakteristik dari pelaksana kebijakan berperan penting untuk mewujudkan implementasi kebijakan yang sesuai dengan tujuan atau sasaran. Karakter penting yang harus dimiliki oleh pelaksana kebijakan misalnya kejujuran dan komitmen yang tinggi. Kejujuran mengarahkan implementor untuk tetap berada dalam asa program yang telah digariskan, sedangkan komitmen yang tinggi dari pelaksana kebijakan akan membuat mereka selalu antusias dalam melaksanakan tugas, wewenang, fungsi, dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
d.      Struktur Birokrasi
Birokrasi merupakan salah satu badan yang paling sering bahkan secara keseluruhan menjadi pelaksana kebijakan. Birokrasi baik secara sadar atau atau tidak sadar memilih bentuk-bentuk organisasi untuk kesepakatan kolektif, dalam rangka memecahkan masalah-masalah social dalam kehidupan modern. Menurut Edwards, ada dua karakteristik utama dari birokrasi yakni prosedur-prosedur kerja ukuran-ukuran dasar atau sering disebut sebagai Standard Operating Procedures (SOP) dan fragmentasi. Yang pertama, berkembang sebagai tanggapan internal terhadap waktu yang terbatas dan sumber-sumber dari para pelaksana serta keinginan untuk keseragaman dalam bekerjanya organisasi-organisasi yang komplesk dan tersebar luas. Yang kedua, berasal terutama dari tekanan-tekanan di luar unit-unit birokrasi, seperti komite-komite legilatif, kelompok-kelompok kepentingan, pejabat-pejabat eksekutif , konstitusi negara dan sifat kebijakan yang memengaruhi organisasi birokrasi-birokrasi pemerintah.

4.      Pasar
Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan.
Dalam ilmu ekonomi mainstream, konsep pasar adalah setiap struktur yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk menukar jenis barang, jasa dan informasi. Pertukaran barang atau jasa untuk uang adalah transaksi. Peserta pasar terdiri dari semua pembeli dan penjual yang memengaruhi harga dalam suatu pasar. Pengaruh ini merupakan studi utama ekonomi dan telah melahirkan beberapa teori dan model tentang kekuatan pasar dasar penawaran dan permintaan.
Pasar memfasilitasi perdagangan dan memungkinkan distribusi dan alokasi sumber daya dalam masyarakat. Pasar mengizinkan semua item yang diperdagangkan untuk dievaluasi. Sebuah pasar muncul lebih atau kurang spontan atau sengaja dibangun oleh interaksi manusia untuk memungkinkan pertukaran hak (kepemilikan) jasa dan barang











.
B.     Kerangka Berpikir
Untuk lebih memperjelas kerangka pikir yang akan disajikan, maka digambarkan dalam bentuk diagram sebagai berikut :

Sumber : Penulis, 2012










BAB III
METODE PENELITIAN
A.    Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian ini dilakukan di UPT Pasar Hewan Ambarketawang yang berlokasi di Jl.Wates Km 5 Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kawasan pasar ini seluas 4 hektar yang berada di kawasan pertanian.

B.     Objek Penelitian
                        Fokus dalam penelitian ini lebih menitikberatkan pada implementasi kebijakan tentang pembentukan Pasar Hewan Ambarketawang.

C.    Teknik Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
a.       Wawancara
Wawancara merupakan suatu kegitan untuk memperoleh informasi atau data dengan cara bertanya langsung kepada narasumber. Wawancara ini dilakukan dengan cara komunikasi tatap muka dan mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber yang tepat.  Wawancara  dilakukan kepada Kepala UPT Pasar Hewan dan RPH Ambarketawang, Ir. Rudi
b.      Observasi
Observasi merupakan suatu aktivitas penelitian dalam rangka pengumpulan data sesuai dengan masalah penelitian, melalui proses pengamatan di lapangan.
c.       Metode literatur.
Metode literature merupakan suatu kegiatan penelusuran dan penelaahan literature. Kegiatan ini merupakan kegiatan mencari data sekunder yang mendukung penelitian dengan bahan dokumentasi, baik berupa website pemerintah, koran, buku tugas akhir, referensi-referensi yang berhubungan dengan proses penerapan kebijakan pasar, dan arsip-arsip lain yang dapat mendukung penelitian.
BAB IV
PEMBAHASAN
A.    Deskripsi  Umum
Pasar Hewan Ambarketawang untuk pertama kalinya dioperasionalkan pada hari Selasa Pahing tanggal 21 Maret 2006 setelah diresmikan oleh Bupati Kabupaten Sleman pada hari Kamis Pahing tanggal 16 Maret 2006. Dalam perjalanannya banyak hal telah dicapai, namun demikian beberapa kendala sempat muncul tetapi berhasil diatasi. Aktivitas kegiatan di Pasar Hewan Ambarketawang sudah berjalan selama enam tahun dimana pelayanan terhadap pengguna pasar diberikan.
Pada tahun 2007 untuk pertama kalinya Pasar Hewan melaksanakan penggunaan anggaran untuk kegiatan pengelolaan pasar secara mandiri, hal ini dikarenakan status Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) baru ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2006 berdasarkan Peraturan Bupati Sleman No. 18 / Per.Bup / 2006, sebelumnya Pasar Hewan berbentuk lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Sleman No. 2 / Per.Bup / 2006 dan ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2006. Mulai awal tahun 2010 dengan adanya Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru Kabupaten Sleman nama Pasar Hewan berubah menjadi UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan berdasarkan Peraturan Bupati Sleman No. : 64 / Per. Bup / 2009 yang ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2009.
            Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman No.2/Per.Bup/2006 Tentang Pembentukan Pasar Hewan Ambarketawang, Pasar Hewan Ambarketawang merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan transaksi dan pemeriksaan kesehatan hewan temak, yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Pasar Hewan Ambarketawang mempunyai fungsi pelayanan transaksi dan pemeriksaan hewan ternak, penyelenggaraan promosi, keamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta ketatausahaan pasar.
Dalam melaksanakan fungsi Pasar Hewan Ambarketawang mempunyai tugas :
a)      menyelenggarakan pelayanan transaksi hewan ternak
b)      menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan hewan ternak
c)      menyelenggarakan pemeriksaan kebuntingan hewan ternak
d)     menyelenggarakan promosi pasar
e)      menyelenggarakan keamanan dan ketertiban pasar
f)       menyelenggarakan pemeliharaan sarana dan prasarana pasar
g)      menyelenggarakan ketatausahaan pasar.

Pasar Hewan Ambarketawang adalah sebagai contoh pasar hewan modern terbaik di Provinsi DIY. Karena pasar hewan ini menggunakan sistem pengelolaan yang berbeda dengan pasar-pasar hewan lainnya yang biasanya kotor, bau, sempit dan rawan kriminal. Pasar Hewan Ambarketawang berada dibawah Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman. Hal ini sangat berbeda dengan pasar-pasar hewan di daerah lain yang berada di bawah Dinas Pasar.

B.     Implementasi Kebijakan Pembentukan Pasar Hewan Ambarketawang
      a.         Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Pasar
           Aktivitas kegiatan hari pasaran Pahing di UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang pesat sejak tahun 2007, namun demikian tingkat keramaian pasar hewan sangat ditentukan oleh faktor musiman, dimana terdapat musim ramai dan musim sepi.
a.                Musim Ramai
            Peningkatan ternak yang masuk dan terjual serta nilai transaksinya biasanya terjadi 2 minggu sebelum hari Raya Idhul Fitri sampai dengan 2 bulan setelah Hari Raya Idhul Adha atau kira-kira hanya 4 bulan dalam 1 tahun. Pada bulan-bulan ini proses jual beli ternak mencapai puncaknya, mendekati hari raya peternak menjual ternaknya yang gemuk dan setelah hari raya peternak membeli bibit/bakalan untuk digemukkan lagi dan dijual pada musim ramai tahun berikutnya. Pada momen ini harga ternak juga mencapai harga tertinggi.
b.               Musim Sepi
            Setelah mencapai puncaknya, aktivitas kegiatan pasar kembali normal bahkan cenderung menurun pada saat tahun ajaran baru sekolah, pada musim ini biasanya para peternak lebih mengutamakan untuk biaya sekolah dahulu.
Berkembangnya Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor dan secara langsung akan berpengaruh terhadap pencapaian target, dalam hal ini pemasukan retribusi pasar sebagai sumbangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Faktor-faktor yang berperan dalam kemajuan pasar diantaranya yaitu : Sarana dan prasarana yang memadai, Mekanisme sistem penarikan retribusi, Keamanan, Sumber Daya Manusia dan Penciptaan peluang usaha.
1.                  Sarana dan Prasarana
                       Fasilitas yang tersedia dan lengkap sangat berperan terhadap perkembangan dan kemajuan pasar hewan, tidak hanya untuk kenyamanan dan kepuasan pengguna pasar tetapi juga sangat mendukung keberadaan Pasar Hewan itu sendiri sebagai pasar ternak modern.
Pembangunan terus dikerjakan untuk melengkapi sarana dan prasarana yang sudah ada, tidak hanya penambahan bangunan tetapi juga penyempurnaan bangunan yang belum dapat digunakan secara maksimal. Fasilitas yang tersedia di UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH diantaranya yaitu :
1.                  Bangunan kantor
2.                  Rumah jaga dan Gudang
3.                   Mushola
4.                   Los makan (2 unit kapasitas 20 pedagang)
5.                  Los pedagang pendukung (2 unit kapasitas 48 pedagang)
6.                  Tempat istirahat dan tempat transaksi ternak (2 unit)
7.                  Los burung (1 unit)
8.                  Gardu kontrol (2 unit)
9.                  Loket karcis (2 unit)
10.              Kamar mandi / WC (1 unit kapasitas 10 ruang)
11.              Bangunan timbangan ternak dan pemeriksaan kebuntingan
12.              Kandang penitipan (1 unit kapasitas 28 ekor)
13.              Kandang pameran (1 unit kapasitas 48 ekor)
14.              Tempat penampungan kotoran
15.              Tambatan sapi (kapasitas 1.000 ekor)
16.              Tambatan domba (kapasiats 300 ekor)
17.              Atap tambatan domba
18.              Gadukan / loading (2 unit kapasitas 16 kendaraan)
19.              Pagar bumi dan pagar keliling)
20.              Area parkir mobil (kapasitas 300 kendaraan)
21.              Area parkir sepeda motor (kapasitas 400 kendaraan)
22.              PUSKESWAN (Pusat Kesehatan Hewan)
23.              Pos Keamanan
24.              Atap tambatan sapi

2.               Sistem Penarikan Retribusi Ternak
                       Tercapainya target retribusi salah satunya ditentukan oleh keberhasilan penarikan retribusi terhadap pedagang ternak, disamping tingkat kejujuran dari petugas penarik retribusi serta kesadaran para pedagang. Sistem penarikan retribusi ternak di Pasar Hewan melalui beberapa tahapan dimulai dari menghitung ternak yang masuk, ternak terjual, ternak tidak terjual (balen) dan cheking surat terakhir dipintu keluar oleh petugas. Semua ternak yang keluar dari pasar (satu pintu) dicek dan diperiksa kelengkapan surat/karcis apakah sudah membayar retribusi di loket atau belum.
                       Sosialisasi yang terus menerus dan pendekatan secara intensif yang dilakukan petugas dengan para pedagang agar para pedagang memenuhi kewajibannya membuat para pedagang sadar untuk membayar retribusi ternaknya. Dengan perpaduan ini tingkat keberhasilan penarikan retribusi ternak dapat mencapai ± 95%.
Beberapa jenis retribusi yang dipungut di Pasar Hewan diantaranya yaitu :
1)      Retribusi Ternak
2)      Retribusi Pedagang Pendukung
3)      Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan
4)      Jasa MCK
5)      Retribusi Ijin Penggunaan Los
6)      Retribusi Sampah
7)      Parkir
            Dari berbagai jenis retribusi tersebut selama tahun 2009, perolehan retribusi sebagai Sumbangan PAD sebesar Rp. 129.358.600,- , sedangkan target pendapatan pada tahun 2009 selama satu tahun adalah Rp. 100.800.000,- , sehingga ada kelebihan sebesar Rp. 28.558.600,-  atau kelebihan sebanyak 28,33%. Sedangkan untuk tahun 2010 UPT pasar hewan ditarget pendapatan PAD sebesar Rp 120.000.000,-.
     Pendapatan tersebut tidak termasuk retribusi sampah dan parkir. Retribusi sampah penyetorannya langsung ke Bidang Pertamanan, Kebersihan dan Permukiman, Dinas Kimpraswilhub, sedangkan pajak parkir langsung disetorkan ke Badan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (BPKKD).
3.               Keamanan
              Jaminan keamanan merupakan syarat mutlak untuk pelaksanaan pelayanan kegiatan di Pasar Hewan. Karakter pengguna pasar hewan berbeda dengan di pasar umum, selain itu biasanya berbagai kepentingan selalu menyertai aktivitas yang terjadi di pasar hewan. Untuk itu perlu antisipasi dari awal terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengganggu jalannya kegiatan di pasar hewan.
Khususnya pada hari pasaran, pemantauan dan pengawasan secara terus menerus dilakukan oleh aparat terkait dan hasilnya selalu dibahas bersama-sama dengan pihak UPT termasuk petugas Satpam. Untuk evaluasi setiap tiga bulan sekali dilakukan rapat koordinasi antara pihak UPT dengan personil-personil dari POLSEK, KORAMIL, POL PP Kecamatan Gamping yang terlibat langsung di lapangan.
Dengan adanya jaminan keamanan para pelaku pasar di Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH merasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi dan membawa uang karena tidak ada pungutan-pungutan liar maupun pemalakan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Faktor ini merupakan salah satu kepuasan yang dirasakan oleh pedagang dan pembeli ternak maupun pengunjung yang hanya sekedar melihat-lihat.
4.               Sumber Daya Manusia
           Untuk memberikan pelayanan yang maksimal, para petugas di pasar hewan harus jujur, disiplin, tegas dan ramah serta profesional dibidangnya karena ini menyangkut kepercayaan terhadap pelaku pasar dan kepercayaan ini harus diciptakan agar para pedagang dan pembeli ternak merasa senang dan puas dengan pelayanan yang diberikan. Salah satu contoh seorang petugas pemeriksa kebuntingan ternak harus menjunjung tinggi faktor kejujuran, karena ini menyangkut nama baik institusi. Pada waktu memeriksa apabila ternak tidak bunting harus dikatakan tidak bunting, jangan karena uang sehingga mau diatur oleh pedagang, sehingga peternak yang akan menanggung akibatnya (rugi). Profesional berarti apa yang dikerjakan petugas dapat menjadi jaminan bagi pengguna jasa.
5.               Penciptaan Peluang Usaha
            Aktivitas pelayanan pasar yang berlangsung di pasar hewan pada umumnya dan khususnya di Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH berjalan sesuai dengan hari pasaran atau lima hari sekali, hal ini berbeda degan aktivitas pasar umum yang dapat berjalan setiap hari. Pasar hewan sangat spesifik karena sifat pedagang dan jenis dagangannya yang berpindah-pindah (nomaden).
            Para pedagang akan berjualan ke pasar hewan sesuai dengan hari pasarannya karena masing-masing pasar hewan mempunyai hari pasaran tersendiri, seperti hari Pahing untuk pasaran di Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH, Pon dan Legi di Prambanan, Wage di Jangkang dan Kliwon di Muntilan. Disamping itu pedagang ternak sudah mempunyai pelanggan tersendiri di masing-masing pasar hewan.
Dengan kondisi seperti itu maka tidak mungkin suatu pasar hewan dapat setiap hari dikunjungi para pedagang ternak maupun pedagang pendukung yang lain, paling banyak hanya 2 hari pasaran selama 5 hari itu pun yang satu hari pasaran tidak akan seramai hari pasaran utama. Untuk itu agar tercipta suatu kegiatan yang bersifat harian harus menciptakan peluang usaha sendiri, tidak tergantung para pedagang ternak. Salah satunya dengan menyediakan ternak sapi sendiri sehingga setiap hari di Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH ada ternak/sapi yang dapat ditransaksikan.






















b.         Data  Parameter Perkembangan Pasar
Selama tahun 2010 perkembangan yang terjadi di UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH begitu pesat ditinjau dari berbagai sisi seperti kelengkapan sarana dan prasarana, jumlah ternak dan pedagang, kendaraan baik mobil maupun sepeda motor yang masuk, maupun dari ternak yang terjual beserta nilai transaksinya. Data  parameter perkembangan pasar bisa dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1. Data Perkembangan Pasar Hewan Ambarketawang
UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH
Dinas Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Sleman
Tahun 2007-2011
No
URAIAN
TAHUN


2007 (ekor)
2008 (ekor)
2009 (ekor)
2010 (ekor)
2011 (ekor)
I
JENIS TERNAK :






1. Ternak Masuk






a. Sapi
31533
38687
40552
40009
44912

b. Kerbau
348
393
291
218
148

c. Domba/Kambing
2273
2554
3186
3598
4214








2. Ternak Terjual






a. Sapi
14596
19390
17094
15413
22272

b. Kerbau
89
179
159
131
99

c. Domba/Kambing
527
746
1020
1095
1395







II
JENIS KENDARAAN :






1. Roda Empat






a. Truk
2688
3507
3954
3450
4340

b. Colt
11037
13025
15327
15626
18762

2. Roda Dua :






a. Sepeda Motor
15181
21684
27255
18847
19961







III
Total Transaksi (Rp)
76.738.350
114.698.950
119.930.050
107.082.005
157.454.400

Sumber : UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH
Kenyamanan dan kepuasan konsumen juga terus meningkat, hal ini ditandai dengan waktu jam pasaran yang lebih panjang dan masuknya wajah-wajah baru baik pedagang maupun pembeli yang berdatangan dari luar daerah, hal ini karena didukung keamanan yang makin kondusif.
Faktor keamanan sangat penting terhadap keberhasilan suatu kegiatan pasar pada umumnya dan khususnya di pasar hewan. Gangguan yang terjadi di pasar hewan umumnya adalah pemalakan dan pungutan-pungutan tidak resmi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap para pengguna pasar baik pedagang maupun pembeli, untuk itu dari awal dioperasikannya penanganan keamanan selalu dilakukan secara terpadu dan konsisten dengan melibatkan pihak keamanan terkait dari POLSEK, KORAMIL dan POL PP Kecamatan Gamping serta dari petugas Satpam pasar hewan.

C.    Analisis
1.      Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Kebijakan
Menurut George C.Edwards III ada empat faktor yang mempengaruhi kebijakan public yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi (sikap pelaksana), dan struktur birokrasi. Pengaruh keempat faktor ini pada Implementasi Kebijakan Pembentukan Pasar Hewan Ambarketawang adalah sebagai berikut :
a.       Komunikasi
Terdapat dua macam komunikasi yaitu komunikasi internal dan komunikasi eksternal di Pasar Hewan Ambarketawang. Komunikasi internal terjadi antar pejabat pengelola UPT Pasar Hewan Ambarketawang. Komunikasi tersebut berupa kegiatan rapat-rapat koordinasi antar penjabat UPT Pasar Hewan Ambarketawang.
Komunikasi eksternal terjadi antara pejabat pengelola pasar dengan para pedagang Pasar Hewan Ambarketawang. Komunikasi eksternal tersebut berupa rapat koordinasi rutin yang awalnya dilaksanakan setiap sebulan sekali namun saat ini menjadi tiga bulan sekali dikarenakan para pedagang lebih menghendaki demikian. Selain itu petugas pengelola pasar mengadakan komunikasi langsung kepada para pedagang setiap hari di lapangan. Agar setiap permasalahan yang darurat dapat segera diatasi. Sebagai contoh yaitu ketika terjadi kecelakaan, hewan menabrak penjual atau pembeli yang mengakibatkan luka, dengan otomatis petugas UPT Pasar Hewan Ambarketawang akan menanganinya dengan segera membawa ke puskesmas atau rumah sakit setempat. Selain itu juka terjadi kehilangan barang atau uang, petugas langsung mengumumkannya melalui pengeras suara.
Kesimpulan dari hasil wawancara adalah bahwa komunikasi baik internal maupun eksternal terjadi cukup baik. Hal ini terbukti dari sedikitnya kesalahpahaman atau protes baik dari pihak dalam (para pejabat pengelola pasar)  dan pihak luar (para pedagang di Pasar Hewan Ambarketawang maupun masyarakat sekitar).
b.      Sumber daya
Sumber daya dipilih sebagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan karena implementasi kebijakan memerlukan dukungan sumber daya manusia maupun sumber daya angrgaran untuk melaksanakan implementasi kebijakan tersebut.
1.      Sumber daya Manusia (Pegawai)
Menurut nara sumber, pegawai yang ada di UPT Pasar Hewan Amabarketawang sudah sesuai kebutuhan seperti yang disampaikan Kepala UPT Pasar Hewan Amabarketawang Ir. Rudi Suryanto berikut.
“ Jumlah pegawai di sini tidak banyak mbak, tapi kami sudah merasa cukup, yang PNS ada 13 orang, harian  lepasnya ada 6 orang dan petugas kebersihan ada 4 orang”.

Tabel 2. Jumlah SDM UPT  Pasar Hewan Amabarketawang

Jabatan
Jumlah
PNS
13
Harian Lepas
6
Kebersihan
4
Total
23


Jumlah pegawai di UPT  Pasar Hewan Amabarketawang sudah mencukupi dikarenakan wilayah pekerjaan yang tidak terlalu luas dan dengan beban kerja yang tidak terlalu besar sehingga masing-masing bagian dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan baik. Selain jumlah staff yang mencukupi, UPT  Pasar Hewan Amabarketawang juga memperhatikan keahlian dan kemampuan para pegawai sesuai dengan kompetensi yang diperlukan dalam mengimplementasikan kebijakan. Tidak semua pegawai mengenyam pendidikan tinggi, sehingga diberikan suatu pelatihan seperti pelatihan cara mennyembelih hewan ternak yang baik dan benar sesuai dengan standar halal demi lancarnya kegiatan Rumah Potong Hewan yang dilakukan setiap hari mulai pukul 23.00-04.00 dini hari.
      Dengan adanya pelatihan untuk para pegawai ini membuat kemampuan professional mereka berkembang. Tenaga terampil sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan suatu kebijakan.
2.      Sumber Daya Anggaran
Anggaran atau biaya pelaksanaan kebijakan Pembentukan Pasar Hewan Amabarketawang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini dikarenakan pasar hewan ambarketawang merupakan UPT yang langsung bertanggung jawab terhadap Bupati. Walau demikian, sumber terbesar anggaran diperoleh dari retribusi pelayanan pasar terutama retribusi parkir yang mencapai  sampai 95 %.
Jadi, anggaran pengelolaan pasar ambarketawang dari APBD sangat kecil, atau minimal. Seperti yang disampaikan naraasumber, bahwa pasar hewan ambarketawang merupakan UPT yang mandiri, dimana dalam pengelolaanya memerlukan dana yang sedikit dari APBD, namun memberikan sumbangsih dana besar untuk APBD.
                                               
c.       Disposisi
Disposisi diartikan sebagai kecenderungan, keinginan atau kesepakatan para pelaksana kebijakan. Indikator disposisi dalam implementasi kebijakan terdiri dari :
1.   Pengangkatan birokrat
Pengangkatan dan pemilihan personil untuk jabatan struktural pada UPT  Pasar Hewan Amabarketawang merupakan wewenang Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun telah diadakan suatu perjanjian bahwa sebagian pegawai harus melibatkan masyarakat di sekitar Pasar Hewan Amabarketawang yang pada awal didirikannya pasar ini mengadakan seleksi pegawai yaitu di kelurahan Ambarketawang. Sejak didirikannya pasar ini hingga sekarang tidak terjadi pergantian pegawai. Hal ini membuktikan bahwa para birokrat yang diangkat menunjukkan sikap yang positif dan memiliki profesionalitas tinggi dalam  melaksanakan kebijakan.
2.   Insentif
Kantor UPT Pasar Hewan Amabarketawang beroperasi setiap hari. Sedangkan pelayanan pasar hanya pada hari Pahing kecuali RPH yang dilakukan setiap hari. Karena pelayanan  Pasar Hewan Amabarketawang dilaksanakan setiap hari Pahing yang jatuh pada hari yang tidak menentu (baik hari kerja PNS, hari minggu maupun  hari libur nasional), sehingga sering kali pejabat UPT  Pasar Hewan Amabarketawang harus masuk kerja demi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian diberlakukan sistem insentif yang disebut uang lembur di UPT  Pasar Hewan Amabarketawang demi kesejahteraan para pegawai.

d.      Struktur Birokrasi
Struktur birokrasi di UPT  Pasar Hewan Amabarketawang dapat dilihat dalam bagan sebagai berikut :
Gambar 1. Struktur birokrasi di UPT  Pasar Hewan Amabarketawang
Fragmentasi
SOP
UPT  Pasar Hewan Amabarketawang telah membuat Prosedur Operasi Standar, untuk lebih lengkapnya bisa dilihat dalam gambar berikut :
                                                   Gambar 2 . Prosedur Operasi Standar UPT  Pasar Hewan Amabarketawang
Sumber : UPT Pasar Hewan Ambarketawang
Tujuan adanya Prosedur Operasi Standar ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas tentang pelayanan pasar hewan. Dengan adanya pedoman yang jelas diharapkan dapat terwujud pelayanan yang semakin baik dan prima.

2.      Dampak Implementasi Kebijakan Pembentukan Pasar Hewan Ambarketawang
Pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli yang melayani kegiatan transaksi jual beli. Dalam keseharian, dikenal dua bentuk pasar yaitu pasar tradisional dan pasar modern. Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli yang ditandai dengan adanya transaksi penjual dan pembeli secara langsung yang kebanyakan menjual kebutuhan sehari-hari.
Sebelum pasar hewan “Ambarketawang” didirikan, penjualan hewan ternak dilakukan di pasar Pakuncen. Akibat kondisi pasar yang tidak terawat dengan baik mengakibatkan minat masyarakat baik penjual maupun pembeli terhadap aktivitas pasar cenderung selalu menurun dari hari ke hari. Hal ini mengakibatkan penjual menjadi kurang diuntungkan karena dengan berjualan ditempat yang tidak terawat menumbuhkan image dalam masyarakat yang buruk, sehingga pasaran menjadi sepi.
Situasi dan kondisi yang berbeda dialami oleh penjual setelah adanya pasar hewan Ambarketawang. Hal ini dikarenakan kondisi pasar hewan Ambarketawang yang terawat dengan baik, dikelola secara baik pula serta lokasinya yang luas, mengakibatkan minat masyarakat baik penjual maupun pembeli nyaman untuk beraktifitas di pasar Ambangketawang. Sehingga aktivitas di pasar Ambarketawang cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Aktivitas pasar yang semakin meningkat di pasar hewan Ambarketawang pastinya memberi dampak yang cukup berarti pada kehidupan masyarakat, khususnya penjal hewan (sapi, kerbau dan kambing). Adapun beberapa dampak yang terdapat didalamnya adalah dampak keberadaan pasar hewan Ambarketawang terhadap perubahan jenis pekerjaan pedagang hewan, dampak keberadaan pasar hewan Ambarketawang terhadap perubahan pendapatan pedagang dan dampak keberadaan pasar hewan Ambarketawang terhadap keamanan lingkungan serta kegiatan sosial.
Dampak yang pertama adalah dampak keberadaan pasar hewan Ambarketawang terhadap perubahan jenis pekerjaan pedagang. Jika kita lihat, hal ini terlihat jelas di pasar hewan Ambarketawang. Dimana di pasar hewan Ambarketawang hewan ternak yang mendominasi penjualanya adalah sapi. Hal ini dikarenakan sapi merupakan hewan ternak yang paling banyak permintaanya dari masa Idul Fitri hingga Idul Adha. Dimana pada masa ini kebutuhan akan hewan sapi meningkat pesat. Dan pasar hewan Ambarketawang menjadi penyedia terbesar hewan tersebut. hal ini mengakibatkan banyak dari pedagang yang beralih dari menjual hewan lain menjadi menjual sapi, hal ini dikarenakan penjualan sapi paling banyak dilakukan disamping penjualan kerbau dan kambing di pasar hewan Ambarketawang.
 Kedua, dampak keberadaan pasar hewan Ambarketawang terhadap perubahan pendapatan pedagang hewan. Hal ini cukup signifikan terlihat melalui aktivitas pasar Ambarketawang. Keberadaan pasar hewan Ambarketawang mampu merubah pendapatan pedagang yang berjualan disana, dari yang dahulunya sedikit menjadi memiliki omset cukup besar. Dahulu ketika ditempat penjualan lama omset cenderung sedikit, hal ini disebabkan masyarakat enggan datang ke tempat penjualan dikarenakan kondisi pasar yang tidak terawat serta tidak dikelola dengan baik. Berbeda dengan pasar hewan Ambarketawang, pasar ini dikelola dengan baik sehingga masyarakat tidak enggan dalam mendatangi pasar tersebut. Dengan semakin banyaknya aktivitas di pasar hewan Ambarketawang maka pendapatan yang diperoleh pedagang semakin meningkat.
 Ketiga, dampak keberadaan pasar hewan Ambarketawang terhadap keamanan lingkungan serta kegiatan sosial. Keamanan lingkungan pasar hewan Ambarketawang sangat terjamin. Antisipasi dari awal terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab terus dilakukan, khususnya pada hari pasaran, pemantauan dan pengawasan secara terus menerus dilakukan oleh aparat terkait. Hal ini dikarenakan karakter pengguna pasar hewan berbeda dengan di pasar umum, selain itu biasanya berbagai kepentingan selalu menyertai aktivitas yang terjadi di pasar hewan. Dengan adanya jaminan keamanan para pelaku pasar di Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH merasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi dan membawa uang karena tidak ada pungutan-pungutan liar maupun pemalakan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Faktor ini merupakan salah satu kepuasan yang dirasakan oleh pedagang dan pembeli ternak maupun pengunjung yang hanya sekedar melihat-lihat.
Disamping dampak-dampak positif yang telah dijabarkan di atas, ada dampak-dampak lain, diantaranya yaitu: pasar hewan Ambarketawang dan RPH sering dijadikan tempat study banding bagi para pengelola pasar hewan dari daerah lain seperti Sumatera bahkan Kalimantan karena sistem pengelolaan pasar hewan Ambarketwang dan RPH sudah lebih baik dan modern dibandingkan dengan pasar-pasar lain. Kemudian dampak adanya pasar hewan ini memberikan tempat belajar bagi anak-anak di sekitarnya. Beberapa kali terdapat kunjungan dari sekolah taman kanak-kanak ke Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH untuk mengenalkan berbagai macam hewan kepada siswa. Pihak sekolah lebih memilih pasar hewan ini karena selain kondisi pasar yang nyaman, bersih  adalah tidak dipungut biaya atau gratis.
Serta Pasar Hewan Ambarketawang juga menjadi salah satu pusat kegiatan sosial ekonomi kerakyatan, dimana pasar ini merupakan salah satu bagian dari aktivitas ekonomi di wilayah Sleman, pasar hewan Ambarketawang juga memiliki fungsi dan peranan yang tidak terpisahkan dari kegiatan masyarakat di wilayah tersebut.



























BAB V
PENUTUP
A.                Kesimpulan
Berkembangnya Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor dan secara langsung akan berpengaruh terhadap pencapaian target, dalam hal ini pemasukan retribusi pasar sebagai sumbangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Faktor-faktor yang berperan dalam kemajuan pasar diantaranya yaitu : Sarana dan prasarana yang memadai, Mekanisme sistem penarikan retribusi, Keamanan, Sumber Daya Manusia dan Penciptaan peluang usaha.
Aktivitas pasar yang semakin meningkat di pasar hewan Ambarketawang pastinya memberi dampak yang cukup berarti pada kehidupan masyarakat, khususnya penjal hewan (sapi, kerbau dan kambing). Adapun beberapa dampak yang terdapat didalamnya adalah dampak keberadaan pasar hewan Ambarketawang terhadap perubahan jenis pekerjaan pedagang hewan, dampak keberadaan pasar hewan Ambarketawang terhadap perubahan pendapatan pedagang dan dampak keberadaan pasar hewan Ambarketawang terhadap keamanan lingkungan serta kegiatan sosial.

B.                 Saran
Sistem pengelolaan Pasar Hewan Ambarketawang langsung dibawah Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman, berbeda dengan sistem pengelolaan pasar-pasar lain yaitu dibawah Dinas Pasar. Namun perbedaan hal tersebut justru memberikan dampak berbeda yaitu pasar hewan bisa dikelola lebih baik daripada pasar-pasar hewan lainnya. Dengan adanya UPT Pasar Hewan Ambarketawang, pengelolaan pasar lebih terorganisir maka dari itu sistem pengelolaan ini bisa diadopsi oleh pasar-pasar hewan lain agar menjadi lebih baik dan menguntungkan semua pihak.



DAFTAR PUSTAKA

Inu Kencana Syafiie, dkk.1997.Ilmu Administrasi Publik.Jakarta:PT Rineka Cipta
Winarno, Budi.2007.Kebijakan Publik Teori & Proses.Yogyakarta:Media Pressindo
http://pertanian.slemankab.go.id/dipost:Kamis, 24 Mei 2011 08:59 oleh administrator diunduh pada Minnggu 18/11/2012/pukul 08.47


























LAMPIRAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kos A36