Kebijakan Pembentukan Pasar Ambarketawang
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pasar
hewan Ambarketawang merupakan
hasil relokasi pasar hewan Kuncen. Pemkot dan
masyarakat menganggap
lokasi pasar semula kurang pas karena terletak ditengah kota, karena seharusnya pasar hewan
berada di luar kota.
Berdasarkan Peraturan Bupati
Sleman No.2/Per.Bup/2006 Tentang Pembentukan Pasar Hewan Ambarketawa bertujuan meningkatkan kesejahteraan hidup
masyarakat sekitar terutama dalam penyediaan fasilitas pusat perdagangan hewan
temak yang memadai dan mendorong serta memacu pertumbuhan perekonomian daerah. .
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, keberadaan Pasar Ternak ”Standard” atau
”Ideal” sangat diperlukan. Oleh karena itu diperlukan perencanaan yang mantap
dan panduan operasional, agar Pasar Ternak tersebut dapat beroperasi
sebagaimana yang diharapkan. Membangun Pasar Ternak Ideal berarti membangun
Pasar Ternak Modern yang higienis. Pasar Ternak Modern yang dimaksud harus
mencakup sistem dan kelembagaan Pasar Ternak itu sendiri. Pembangunannya dapat
dilaksanakan secara bertahap dan polanya disesuaikan dengan kebutuhan
masing-masing daerah dan situasi lokasi. Sarana dan fungsi pasar dapat
terpenuhi dan pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, sementara
pemerintah dapat menjalankan fungsinya sebagai fasilitator.
Pasar
hewan modern yang higienis merupakan fenomena yang menarik karena sebagian
besar pasar hewan adalah tradisional dan kumuh.
Dengan demikian peneliti tertarik
untuk meneliti mengenai implementasi kebijakan pembentukan Pasar Hewan Ambarketawang
untuk melihat bagaimana kondisi pasar hewan setelah
berjalan selama enam tahun. Hal ini perlu dilakukan agar evaluasi dapat
dilakukan pemerintah terhadap penerapan kebijakan yang telah dibuat dan
dijalankan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana implementasi
kebijakan Peraturan Bupati Sleman Nomor
: 2 /Per. Bup / 2006 Tentang Pembentukan Pasar Hewan Ambarketawang?
2. Apa faktor-faktor yang
mempengaruhi keberhasilan kebijakan tersebut?
3. Bagaimana dampak kebijakan
tersebut terhadap kehidupan masyarakat ?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui implementasi kebijakan
Peraturan Bupati Sleman Nomor : 2 /Per. Bup / 2006 Tentang Pembentukan
Pasar Hewan Ambarketawang.
2. Untuk
mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan kebijakan tersebut
3. Untuk
mengetahui dampak dari implementasi kebijakan tersebut
BAB
II
KAJIAN
TEORI
A.
Landasann
Teori
1.
Kebijakan
Publik
Secara
umum, istilah “kebijakan” atau “policy” digunakan untuk menunjuk perilaku
seorang aktor (misal seorang pejabat, suatu kelompok maupun suatu lembaga
pemerintah) atau sejumlah aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu. (Winarno,
2007:16).
Beberapa
orang ahli memberikan pengertian tentang kebijakan publik sebagai berikut :
Menurut
James Anderson (Winarno, 2007:18), kebijakan merupakan arah tindakan yang
mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang aktor atau sejumlah aktor dalam
mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan.
Maksud
dari James adalah bahwa kebijakan lebih
mengarah pada suatu tindakan yang
ditetapkan oleh para aktor untuk mengatasi suatu masalah. James tidak membatasi
secara jelas siapa saja aktor-aktor tersebut dan masalah apa saja yang akan
diatasi.
Sedangkan
menurut Amir Santosa (Winarno, 2007:19), kebijakan publik adalah serangkaian
instruksi dari para pembuat keputusan kepada pelaksana kebijakan yang
menjelaskan tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut.
Pernyataan
ini mengartikan kebijakan publik adalah perintah dari para pembuat keputusan
kepada pelaksana kebijakan yang dalam kebijakan tersebut terdapat penjelasan
tentang apa saja tujuan-tujuan dari kebijakan tersebut dan bagaimana cara-cara
untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Penjelasan ini sedikit lebih lengkap
daripada penjelasan kebijakan dari James.
Sedangkan
menurut RC.Chandler dan JC Plano (Syafiie, 1997:107), kebijakan publik adalah
pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya-sumber daya yang ada untuk
memecahkan masalah publik.
Dapat
ditelaah bahwa maksud dari pendapat ini adalah kebijakan publik lebih mengarah
kepada pemanfaatan terhadap sumber daya-sumber daya yang ada untuk memecahkan
masalah umum atau masyarakat. Pendapat ini kurang jelas karena tidak ada
penjelasan siapa yang menjadi subjek dari kebijakan publik itu sendiri.
Berbeda
dengan pendapat dari Willy N. Dunn (Syafiie, 1997:107) mengatakan bahwa kebijakan publik adalah
suatu rangkaian pilihan-pilihan yang saling berhubungan yang dibuat oleh
lembaga atau pejabat pemerintah pada bidang-bidang yang menyangkut tugas
pemerintahan, seperti pertahanan keamanan, energi, kesehatan, pendidikan,
kesejahteraan masyarakat, kriminalitas, perkotaan dan lain-lain.
Pendapat
ini lebih jelas dan lengkap dibandingkan dengan pendapat-pendapat dari para
ahli lainnya. Kebijakan publik di sini diartikan sebagai suatu sistem yang
didalamnya terdapat rangkaian-rangkaian pilihan yang saling berhubungan satu
sama lain yang dibuat oleh lembaga atau
pejabat pemerintah yang menyangkut tentang tugas-tugas pemerintahan, yakni
masalah-masalah publik yang tidak bisa diselesaikan oleh pihak swasta.
Dengan
demikian dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan
publik adalah suatu keputusan yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang berwenang
yaitu para lembaga atau pejabat negara
untuk menyelesaikan berbagai permasalahan publik, yang di dalamnya terdapat
bagaimana cara-cara untuk memecahkan berbagai masalah publik seperti pertahanan
keamanan, energi, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan masyarakat,
kriminalitas, perkotaan dan lain-lain.
2.
Implementasi Kebijakan Publik
Suatu
program kebijakan tidak akan ada artinya jika tidak ada implementasinya. Sebuah
kebijakan harus diimplementasikan agar kebijakan tersebut mempunyai dampak atau
tujuan yang diinginkan bisa tercapai
dengan baik.
Menurut
van Meter dan van Horn (Winarno, 2007:146) membatasi implementasi kebijakan
sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu (atau
kelompok-kelompok) pemerintah maupun swasta yang diarahkan untuk mencapai
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan–keputusan kebijakan
sebelumnya.
Maksud
dari pendapat van Meter dan van Horn bahwa implementasi kebijakan adalah lebih
mengarah pada tindakan-tindakan yang mencakup usaha-usaha untuk mengubah
keputusan-keputusan kebijakan menjadi
tindakan-tindakan yang konkrit atau nyata sebagai usaha untuk mencapai
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sementara
itu, Grindle juga memberikan pandangannya tentang implementasi dengan
mengatakan bahwa secara umum, tugas implementasi adalah membentuk suatu kaitan
(linkage) yang memudahkan tujuan-tujuan kebijakan bisa direalisasikan sebagai
dampak dari suatu kegiatan pemerintah. (Winarno, 2007:146).
Pendapat
Grindle bisa diartikan bahwa disini implementasi lebih diartikan sebagai suatu
kewajiban untuk menjalankan tugas-tugas yaitu melaksanakan program-program yang
berkaitan untuk memudahkan pencapaian tujuan-tujuan kebijakan sehingga dapat
menimbulkan dampak yang diharapkan
secara maksimal yaitu taratasinya masalah-masalah yang menjadi target
kebijakan tersebut.
Kemudian
bisa ditarik kesimpulan bahwa implementasi kebijakan publik adalah suatu
tindakan pemerintah yang bertujuan untuk mencapai keinginan-keinginan yang
telah dituangkan dalam suatu kebijakan publik. Implementasi sebagai sejumlah
kegiatan yang dilakukan oleh para aktor yaitu khususnya para birokrat yang
diberi kewenangan untuk membuat dan melaksanakan program tersebut sesuai dengan
petunjuk yang dituangkan dalam kebijakan. Implementasi kebijakan merupakan
suatu proses, suatu keluaran (output)
ataupun sebagai suatu dampak dari sebuah kebijakan.
3.
Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan
Implementasi
kebijakan public perlu diketahui factor-faktor penentunya. Untuk menggambarkan
secara jelas factor-faktor yang berpengaruh terhadap implementasi kebijakan
publik, maka akan digunakan model-model implementasi kebijakan public. Salah
satu model tersebut dalam model implementasi kebijakan menurut George C.
Edwards III.
a. Komunikasi
Menurut Edward,
persyaratan pertama bagi implementasi kebijakan yang efektif adalah bahwa
mereka yang melaksanakan keputusan-keputusan harus mengetetahui apa yang harus mereka
lakukan. Keputusan-keputusan kebijakan dan perintah-perintah harus diteruskan
kepada personil yang tepat sebelum keputusan-keputusan dan perintah-perintah
itu dapat diikuti. Tentu saja, komunikasi=kominikasi harus akurat dan harus
dimengerti dengan cermat oleh para pelaksana.
b. Sumber
daya
Perintah-perintah
implementasi mungkin diteruskan secara cermat, jelas, dan konsisten, tetapi
jika para pelaksana kekurangan sumber-sumber yang diperlukan untuk melaksanakan
kebijakan-kebijakan,maka implemntasi inipun cenderung tidak efektif. Dengan
demikian, sumber-sumber dapat merupakan facto yang pentig dalam melaksanakan
kebijakan publik. Sumber-sumber yang penting meliputi : staff yang memadai
serta keahlian-keahlian yang baik untuk melaksanakan tugas-tugas mereka,
wewenang dan, anggaran, fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk menerjemahkan
usul-usul diatas kertas guna melaksanakan pelayanan-pelayanan publik.
c. Disposisi
atau sikap
Kecenderungan
perilaku atau karakteristik dari pelaksana kebijakan berperan penting untuk
mewujudkan implementasi kebijakan yang sesuai dengan tujuan atau sasaran.
Karakter penting yang harus dimiliki oleh pelaksana kebijakan misalnya
kejujuran dan komitmen yang tinggi. Kejujuran mengarahkan implementor untuk
tetap berada dalam asa program yang telah digariskan, sedangkan komitmen yang
tinggi dari pelaksana kebijakan akan membuat mereka selalu antusias dalam
melaksanakan tugas, wewenang, fungsi, dan tanggung jawab sesuai dengan
peraturan yang telah ditetapkan.
d. Struktur
Birokrasi
Birokrasi
merupakan salah satu badan yang paling sering bahkan secara keseluruhan menjadi
pelaksana kebijakan. Birokrasi baik secara sadar atau atau tidak sadar memilih
bentuk-bentuk organisasi untuk kesepakatan kolektif, dalam rangka memecahkan
masalah-masalah social dalam kehidupan modern. Menurut Edwards, ada dua
karakteristik utama dari birokrasi yakni prosedur-prosedur kerja ukuran-ukuran
dasar atau sering disebut sebagai Standard
Operating Procedures (SOP) dan fragmentasi. Yang pertama, berkembang sebagai
tanggapan internal terhadap waktu yang terbatas dan sumber-sumber dari para
pelaksana serta keinginan untuk keseragaman dalam bekerjanya
organisasi-organisasi yang komplesk dan tersebar luas. Yang kedua, berasal
terutama dari tekanan-tekanan di luar unit-unit birokrasi, seperti
komite-komite legilatif, kelompok-kelompok kepentingan, pejabat-pejabat
eksekutif , konstitusi negara dan sifat kebijakan yang memengaruhi organisasi
birokrasi-birokrasi pemerintah.
4.
Pasar
Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi,
prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa
dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang
dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang. Kegiatan ini
merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan
pembeli dan penjual untuk item pertukaran. Pasar bervariasi dalam ukuran,
jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta
jenis barang dan jasa yang diperdagangkan.
Dalam ilmu
ekonomi mainstream, konsep pasar adalah setiap struktur yang memungkinkan
pembeli dan penjual untuk menukar jenis barang, jasa dan informasi. Pertukaran
barang atau jasa untuk uang adalah transaksi. Peserta pasar terdiri dari semua
pembeli dan penjual yang memengaruhi harga dalam suatu pasar. Pengaruh ini
merupakan studi utama ekonomi dan telah melahirkan beberapa teori dan model
tentang kekuatan pasar dasar penawaran dan permintaan.
Pasar
memfasilitasi perdagangan dan memungkinkan distribusi dan alokasi sumber daya
dalam masyarakat. Pasar mengizinkan semua item yang diperdagangkan untuk
dievaluasi. Sebuah pasar muncul lebih atau kurang spontan atau sengaja dibangun
oleh interaksi manusia untuk memungkinkan pertukaran hak (kepemilikan) jasa dan
barang
.
B.
Kerangka
Berpikir
Untuk lebih
memperjelas kerangka pikir yang akan disajikan, maka digambarkan dalam bentuk
diagram sebagai berikut :
Sumber : Penulis, 2012
BAB III
METODE PENELITIAN
A.
Lokasi
Penelitian
Lokasi
penelitian ini dilakukan di UPT Pasar Hewan Ambarketawang yang berlokasi di
Jl.Wates Km 5 Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta. Kawasan pasar ini seluas 4 hektar yang berada di
kawasan pertanian.
B.
Objek
Penelitian
Fokus
dalam penelitian ini lebih menitikberatkan pada implementasi kebijakan tentang
pembentukan Pasar Hewan Ambarketawang.
C.
Teknik
Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah :
a. Wawancara
Wawancara merupakan suatu kegitan
untuk memperoleh informasi atau data dengan cara bertanya langsung kepada
narasumber. Wawancara ini dilakukan dengan cara komunikasi tatap muka dan mengajukan
beberapa pertanyaan kepada narasumber yang tepat. Wawancara
dilakukan kepada Kepala UPT Pasar Hewan dan RPH Ambarketawang, Ir. Rudi
b. Observasi
Observasi merupakan suatu aktivitas
penelitian dalam rangka pengumpulan data sesuai dengan masalah penelitian,
melalui proses pengamatan di lapangan.
c. Metode
literatur.
Metode literature merupakan suatu
kegiatan penelusuran dan penelaahan literature. Kegiatan ini merupakan kegiatan
mencari data sekunder yang mendukung penelitian dengan bahan dokumentasi, baik
berupa website pemerintah, koran, buku
tugas akhir, referensi-referensi yang
berhubungan dengan proses penerapan kebijakan pasar, dan
arsip-arsip lain yang dapat mendukung penelitian.
BAB IV
PEMBAHASAN
A.
Deskripsi Umum
Pasar Hewan Ambarketawang untuk pertama kalinya dioperasionalkan pada hari
Selasa Pahing tanggal 21 Maret 2006 setelah diresmikan oleh Bupati Kabupaten
Sleman pada hari Kamis Pahing tanggal 16 Maret 2006. Dalam perjalanannya banyak
hal telah dicapai, namun demikian beberapa kendala sempat muncul tetapi
berhasil diatasi. Aktivitas kegiatan di Pasar Hewan Ambarketawang sudah
berjalan selama enam tahun dimana pelayanan terhadap
pengguna pasar diberikan.
Pada tahun 2007 untuk pertama kalinya Pasar Hewan melaksanakan penggunaan
anggaran untuk kegiatan pengelolaan pasar secara mandiri, hal ini dikarenakan
status Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) baru ditetapkan pada tanggal 26
Agustus 2006 berdasarkan Peraturan Bupati Sleman No. 18 / Per.Bup / 2006,
sebelumnya Pasar Hewan berbentuk lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Bupati Sleman No. 2 / Per.Bup / 2006 dan ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2006.
Mulai awal tahun 2010 dengan adanya Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru
Kabupaten Sleman nama Pasar Hewan berubah menjadi UPT Pasar Hewan Ambarketawang
dan Rumah Potong Hewan berdasarkan Peraturan Bupati Sleman No. : 64 / Per. Bup
/ 2009 yang ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2009.
Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman No.2/Per.Bup/2006 Tentang Pembentukan Pasar Hewan Ambarketawang, Pasar
Hewan Ambarketawang merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan sebagai
unsur pelaksana Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan transaksi dan
pemeriksaan kesehatan hewan temak, yang berada dibawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Bupati. Pasar Hewan Ambarketawang mempunyai fungsi pelayanan
transaksi dan pemeriksaan hewan ternak, penyelenggaraan promosi, keamanan,
pemeliharaan sarana dan prasarana serta ketatausahaan pasar.
Dalam
melaksanakan fungsi Pasar Hewan Ambarketawang mempunyai tugas :
a) menyelenggarakan pelayanan
transaksi hewan ternak
b) menyelenggarakan pemeriksaan
kesehatan hewan ternak
c) menyelenggarakan pemeriksaan
kebuntingan hewan ternak
d) menyelenggarakan promosi pasar
e) menyelenggarakan
keamanan dan ketertiban pasar
f) menyelenggarakan pemeliharaan
sarana dan prasarana pasar
g) menyelenggarakan ketatausahaan
pasar.
Pasar Hewan Ambarketawang adalah sebagai contoh pasar hewan modern terbaik
di Provinsi DIY. Karena pasar hewan ini menggunakan sistem pengelolaan yang
berbeda dengan pasar-pasar hewan lainnya yang biasanya kotor, bau, sempit dan
rawan kriminal. Pasar Hewan Ambarketawang berada dibawah Dinas Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman. Hal ini sangat berbeda dengan
pasar-pasar hewan di daerah lain yang berada di bawah Dinas Pasar.
B.
Implementasi Kebijakan Pembentukan
Pasar Hewan Ambarketawang
a. Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan
Pasar
Aktivitas kegiatan hari
pasaran Pahing di UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang pesat sejak tahun 2007, namun
demikian tingkat keramaian pasar hewan sangat ditentukan oleh faktor musiman,
dimana terdapat musim ramai dan musim sepi.
a.
Musim Ramai
Peningkatan
ternak yang masuk dan terjual serta nilai transaksinya biasanya terjadi 2
minggu sebelum hari Raya Idhul Fitri sampai dengan 2 bulan setelah Hari Raya
Idhul Adha atau kira-kira hanya 4 bulan dalam 1 tahun. Pada bulan-bulan ini
proses jual beli ternak mencapai puncaknya, mendekati hari raya peternak
menjual ternaknya yang gemuk dan setelah hari raya peternak membeli
bibit/bakalan untuk digemukkan lagi dan dijual pada musim ramai tahun
berikutnya. Pada momen ini harga ternak juga mencapai harga tertinggi.
b.
Musim Sepi
Setelah
mencapai puncaknya, aktivitas kegiatan pasar kembali normal bahkan cenderung
menurun pada saat tahun ajaran baru sekolah, pada musim ini biasanya para
peternak lebih mengutamakan untuk biaya sekolah dahulu.
Berkembangnya Pasar Hewan
Ambarketawang dan RPH sangat dipengaruhi oleh
berbagai faktor dan secara langsung akan berpengaruh terhadap pencapaian
target, dalam hal ini pemasukan retribusi pasar sebagai sumbangan terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Faktor-faktor yang berperan dalam kemajuan pasar
diantaranya yaitu : Sarana dan prasarana yang memadai, Mekanisme sistem
penarikan retribusi, Keamanan, Sumber Daya Manusia dan Penciptaan peluang
usaha.
1.
Sarana dan Prasarana
Fasilitas yang tersedia dan
lengkap sangat berperan terhadap perkembangan dan kemajuan pasar hewan, tidak
hanya untuk kenyamanan dan kepuasan pengguna pasar tetapi juga sangat mendukung
keberadaan Pasar Hewan itu sendiri sebagai pasar ternak modern.
Pembangunan terus dikerjakan
untuk melengkapi sarana dan prasarana yang sudah ada, tidak hanya penambahan bangunan
tetapi juga penyempurnaan bangunan yang belum dapat digunakan secara maksimal.
Fasilitas yang tersedia di UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH diantaranya
yaitu :
1.
Bangunan kantor
2.
Rumah jaga dan Gudang
3.
Mushola
4.
Los makan (2 unit kapasitas 20 pedagang)
5.
Los pedagang pendukung (2 unit kapasitas 48 pedagang)
6.
Tempat istirahat dan tempat transaksi ternak (2 unit)
7.
Los burung (1 unit)
8.
Gardu kontrol (2 unit)
9.
Loket karcis (2 unit)
10.
Kamar mandi / WC (1 unit kapasitas 10 ruang)
11.
Bangunan timbangan ternak dan pemeriksaan kebuntingan
12.
Kandang penitipan (1 unit kapasitas 28 ekor)
13.
Kandang pameran (1 unit kapasitas 48 ekor)
14.
Tempat penampungan kotoran
15.
Tambatan sapi (kapasitas 1.000 ekor)
16.
Tambatan domba (kapasiats 300 ekor)
17.
Atap tambatan domba
18.
Gadukan / loading (2 unit kapasitas 16 kendaraan)
19.
Pagar bumi dan pagar keliling)
20.
Area parkir mobil (kapasitas 300 kendaraan)
21.
Area parkir sepeda motor (kapasitas 400 kendaraan)
22.
PUSKESWAN (Pusat Kesehatan Hewan)
23.
Pos Keamanan
24.
Atap tambatan sapi
2.
Sistem Penarikan Retribusi
Ternak
Tercapainya target retribusi
salah satunya ditentukan oleh keberhasilan penarikan retribusi terhadap
pedagang ternak, disamping tingkat kejujuran dari petugas penarik retribusi
serta kesadaran para pedagang. Sistem penarikan retribusi ternak di Pasar Hewan
melalui beberapa tahapan dimulai dari menghitung ternak yang masuk, ternak
terjual, ternak tidak terjual (balen) dan cheking surat terakhir dipintu keluar
oleh petugas. Semua ternak yang keluar dari pasar (satu pintu) dicek dan
diperiksa kelengkapan surat/karcis apakah sudah membayar retribusi di loket
atau belum.
Sosialisasi yang terus menerus
dan pendekatan secara intensif yang dilakukan petugas dengan para pedagang agar
para pedagang memenuhi kewajibannya membuat para pedagang sadar untuk membayar
retribusi ternaknya. Dengan perpaduan ini tingkat keberhasilan penarikan
retribusi ternak dapat mencapai ± 95%.
Beberapa jenis retribusi yang
dipungut di Pasar Hewan diantaranya yaitu :
1)
Retribusi Ternak
2)
Retribusi Pedagang Pendukung
3)
Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan
4)
Jasa MCK
5)
Retribusi Ijin Penggunaan Los
6)
Retribusi Sampah
7)
Parkir
Dari
berbagai jenis retribusi tersebut selama tahun 2009, perolehan retribusi
sebagai Sumbangan PAD sebesar Rp. 129.358.600,- , sedangkan target pendapatan
pada tahun 2009 selama satu tahun adalah Rp. 100.800.000,- , sehingga ada
kelebihan sebesar Rp. 28.558.600,- atau kelebihan sebanyak 28,33%.
Sedangkan untuk tahun 2010 UPT pasar hewan ditarget pendapatan PAD sebesar Rp
120.000.000,-.
Pendapatan tersebut tidak
termasuk retribusi sampah dan parkir. Retribusi sampah penyetorannya langsung
ke Bidang Pertamanan, Kebersihan dan Permukiman, Dinas Kimpraswilhub, sedangkan
pajak parkir langsung disetorkan ke Badan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan
Daerah (BPKKD).
3.
Keamanan
Jaminan keamanan merupakan syarat mutlak untuk pelaksanaan pelayanan kegiatan di Pasar Hewan. Karakter pengguna pasar hewan berbeda dengan di pasar umum, selain itu biasanya berbagai kepentingan selalu menyertai aktivitas yang terjadi di pasar hewan. Untuk itu perlu antisipasi dari awal terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengganggu jalannya kegiatan di pasar hewan.
Jaminan keamanan merupakan syarat mutlak untuk pelaksanaan pelayanan kegiatan di Pasar Hewan. Karakter pengguna pasar hewan berbeda dengan di pasar umum, selain itu biasanya berbagai kepentingan selalu menyertai aktivitas yang terjadi di pasar hewan. Untuk itu perlu antisipasi dari awal terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengganggu jalannya kegiatan di pasar hewan.
Khususnya pada hari pasaran,
pemantauan dan pengawasan secara terus menerus dilakukan oleh aparat terkait
dan hasilnya selalu dibahas bersama-sama dengan pihak UPT termasuk petugas
Satpam. Untuk evaluasi setiap tiga bulan sekali dilakukan rapat koordinasi
antara pihak UPT dengan personil-personil dari POLSEK, KORAMIL, POL PP
Kecamatan Gamping yang terlibat langsung di lapangan.
Dengan adanya jaminan keamanan
para pelaku pasar di Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH merasa aman dan nyaman
dalam melakukan transaksi dan membawa uang karena tidak ada pungutan-pungutan
liar maupun pemalakan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Faktor ini merupakan salah satu kepuasan yang dirasakan oleh pedagang dan
pembeli ternak maupun pengunjung yang hanya sekedar melihat-lihat.
4.
Sumber Daya Manusia
Untuk
memberikan pelayanan yang maksimal, para petugas di pasar hewan harus jujur,
disiplin, tegas dan ramah serta profesional dibidangnya karena ini menyangkut
kepercayaan terhadap pelaku pasar dan kepercayaan ini harus diciptakan agar
para pedagang dan pembeli ternak merasa senang dan puas dengan pelayanan yang
diberikan. Salah satu contoh seorang petugas pemeriksa kebuntingan ternak harus
menjunjung tinggi faktor kejujuran, karena ini menyangkut nama baik institusi.
Pada waktu memeriksa apabila ternak tidak bunting harus dikatakan tidak
bunting, jangan karena uang sehingga mau diatur oleh pedagang, sehingga
peternak yang akan menanggung akibatnya (rugi). Profesional berarti apa yang
dikerjakan petugas dapat menjadi jaminan bagi pengguna jasa.
5.
Penciptaan Peluang Usaha
Aktivitas
pelayanan pasar yang berlangsung di pasar hewan pada umumnya dan khususnya di
Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH berjalan sesuai dengan hari pasaran atau lima
hari sekali, hal ini berbeda degan aktivitas pasar umum yang dapat berjalan
setiap hari. Pasar hewan sangat spesifik karena sifat pedagang dan jenis
dagangannya yang berpindah-pindah (nomaden).
Para
pedagang akan berjualan ke pasar hewan sesuai dengan hari pasarannya karena
masing-masing pasar hewan mempunyai hari pasaran tersendiri, seperti hari
Pahing untuk pasaran di Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH, Pon dan Legi di
Prambanan, Wage di Jangkang dan Kliwon di Muntilan. Disamping itu pedagang
ternak sudah mempunyai pelanggan tersendiri di masing-masing pasar hewan.
Dengan kondisi seperti itu maka
tidak mungkin suatu pasar hewan dapat setiap hari dikunjungi para pedagang
ternak maupun pedagang pendukung yang lain, paling banyak hanya 2 hari pasaran
selama 5 hari itu pun yang satu hari pasaran tidak akan seramai hari pasaran
utama. Untuk itu agar tercipta suatu kegiatan yang bersifat harian harus
menciptakan peluang usaha sendiri, tidak tergantung para pedagang ternak. Salah
satunya dengan menyediakan ternak sapi sendiri sehingga setiap hari di Pasar
Hewan Ambarketawang dan RPH ada ternak/sapi yang dapat ditransaksikan.
b.
Data Parameter Perkembangan
Pasar
Selama tahun 2010 perkembangan
yang terjadi di UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH begitu pesat ditinjau
dari berbagai sisi seperti kelengkapan sarana dan prasarana, jumlah ternak dan
pedagang, kendaraan baik mobil maupun sepeda motor yang masuk, maupun dari
ternak yang terjual beserta nilai transaksinya. Data parameter
perkembangan pasar bisa dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1. Data
Perkembangan Pasar Hewan Ambarketawang
UPT Pasar
Hewan Ambarketawang dan RPH
Dinas
Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Sleman
Tahun
2007-2011
|
No
|
URAIAN
|
TAHUN
|
||||
|
|
|
2007 (ekor)
|
2008 (ekor)
|
2009 (ekor)
|
2010 (ekor)
|
2011 (ekor)
|
|
I
|
JENIS TERNAK :
|
|
|
|
|
|
|
|
1. Ternak Masuk
|
|
|
|
|
|
|
|
a. Sapi
|
31533
|
38687
|
40552
|
40009
|
44912
|
|
|
b. Kerbau
|
348
|
393
|
291
|
218
|
148
|
|
|
c. Domba/Kambing
|
2273
|
2554
|
3186
|
3598
|
4214
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2. Ternak Terjual
|
|
|
|
|
|
|
|
a. Sapi
|
14596
|
19390
|
17094
|
15413
|
22272
|
|
|
b. Kerbau
|
89
|
179
|
159
|
131
|
99
|
|
|
c. Domba/Kambing
|
527
|
746
|
1020
|
1095
|
1395
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II
|
JENIS KENDARAAN :
|
|
|
|
|
|
|
|
1. Roda Empat
|
|
|
|
|
|
|
|
a. Truk
|
2688
|
3507
|
3954
|
3450
|
4340
|
|
|
b. Colt
|
11037
|
13025
|
15327
|
15626
|
18762
|
|
|
2. Roda Dua :
|
|
|
|
|
|
|
|
a. Sepeda Motor
|
15181
|
21684
|
27255
|
18847
|
19961
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
III
|
Total Transaksi (Rp)
|
76.738.350
|
114.698.950
|
119.930.050
|
107.082.005
|
157.454.400
|
Sumber : UPT Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH
Kenyamanan dan kepuasan konsumen juga terus meningkat, hal ini ditandai
dengan waktu jam pasaran yang lebih panjang dan masuknya wajah-wajah baru baik
pedagang maupun pembeli yang berdatangan dari luar daerah, hal ini karena
didukung keamanan yang makin kondusif.
Faktor keamanan sangat penting terhadap keberhasilan suatu kegiatan pasar
pada umumnya dan khususnya di pasar hewan. Gangguan yang terjadi di pasar hewan
umumnya adalah pemalakan dan pungutan-pungutan tidak resmi yang dilakukan oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap para pengguna pasar baik
pedagang maupun pembeli, untuk itu dari awal dioperasikannya penanganan
keamanan selalu dilakukan secara terpadu dan konsisten dengan melibatkan pihak
keamanan terkait dari POLSEK, KORAMIL dan POL PP Kecamatan Gamping serta dari
petugas Satpam pasar hewan.
C.
Analisis
1.
Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Kebijakan
Menurut George
C.Edwards III ada empat faktor yang mempengaruhi kebijakan public yaitu
komunikasi, sumber daya, disposisi (sikap pelaksana), dan struktur birokrasi.
Pengaruh keempat faktor ini pada Implementasi Kebijakan Pembentukan Pasar Hewan
Ambarketawang adalah sebagai berikut :
a. Komunikasi
Terdapat dua
macam komunikasi yaitu komunikasi internal dan komunikasi eksternal di Pasar
Hewan Ambarketawang. Komunikasi internal terjadi antar pejabat pengelola UPT
Pasar Hewan Ambarketawang. Komunikasi tersebut berupa kegiatan rapat-rapat
koordinasi antar penjabat UPT Pasar Hewan Ambarketawang.
Komunikasi
eksternal terjadi antara pejabat pengelola pasar dengan para pedagang Pasar
Hewan Ambarketawang. Komunikasi eksternal tersebut berupa rapat koordinasi
rutin yang awalnya dilaksanakan setiap sebulan sekali namun saat ini menjadi
tiga bulan sekali dikarenakan para pedagang lebih menghendaki demikian. Selain
itu petugas pengelola pasar mengadakan komunikasi langsung kepada para pedagang
setiap hari di lapangan. Agar setiap permasalahan yang darurat dapat segera
diatasi. Sebagai contoh yaitu ketika terjadi kecelakaan, hewan menabrak penjual
atau pembeli yang mengakibatkan luka, dengan otomatis petugas UPT Pasar Hewan
Ambarketawang akan menanganinya dengan segera membawa ke puskesmas atau rumah
sakit setempat. Selain itu juka terjadi kehilangan barang atau uang, petugas
langsung mengumumkannya melalui pengeras suara.
Kesimpulan dari
hasil wawancara adalah bahwa komunikasi baik internal maupun eksternal terjadi
cukup baik. Hal ini terbukti dari sedikitnya kesalahpahaman atau protes baik
dari pihak dalam (para pejabat pengelola pasar)
dan pihak luar (para pedagang di Pasar Hewan Ambarketawang maupun
masyarakat sekitar).
b. Sumber
daya
Sumber daya
dipilih sebagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan
karena implementasi kebijakan memerlukan dukungan sumber daya manusia maupun
sumber daya angrgaran untuk melaksanakan implementasi kebijakan tersebut.
1. Sumber
daya Manusia (Pegawai)
Menurut nara sumber, pegawai yang
ada di UPT Pasar Hewan Amabarketawang sudah sesuai kebutuhan seperti yang
disampaikan Kepala UPT Pasar Hewan Amabarketawang Ir. Rudi Suryanto berikut.
“ Jumlah pegawai di sini tidak banyak mbak, tapi
kami sudah merasa cukup, yang PNS ada 13 orang, harian lepasnya ada 6 orang dan petugas kebersihan
ada 4 orang”.
Tabel 2. Jumlah SDM UPT Pasar Hewan Amabarketawang
|
Jabatan
|
Jumlah
|
|
PNS
|
13
|
|
Harian Lepas
|
6
|
|
Kebersihan
|
4
|
|
Total
|
23
|
Jumlah pegawai
di UPT Pasar Hewan Amabarketawang sudah
mencukupi dikarenakan wilayah pekerjaan yang tidak terlalu luas dan dengan
beban kerja yang tidak terlalu besar sehingga masing-masing bagian dapat
menyelesaikan pekerjaannya dengan baik. Selain jumlah staff yang mencukupi,
UPT Pasar Hewan Amabarketawang juga
memperhatikan keahlian dan kemampuan para pegawai sesuai dengan kompetensi yang
diperlukan dalam mengimplementasikan kebijakan. Tidak semua pegawai mengenyam
pendidikan tinggi, sehingga diberikan suatu pelatihan seperti pelatihan cara
mennyembelih hewan ternak yang baik dan benar sesuai dengan standar halal demi
lancarnya kegiatan Rumah Potong Hewan yang dilakukan setiap hari mulai pukul
23.00-04.00 dini hari.
Dengan
adanya pelatihan untuk para pegawai ini membuat kemampuan professional mereka
berkembang. Tenaga terampil sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan suatu
kebijakan.
2. Sumber
Daya Anggaran
Anggaran atau
biaya pelaksanaan kebijakan Pembentukan Pasar Hewan Amabarketawang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini dikarenakan pasar hewan ambarketawang merupakan
UPT yang langsung bertanggung jawab terhadap Bupati. Walau demikian, sumber
terbesar anggaran diperoleh dari retribusi pelayanan pasar terutama retribusi
parkir yang mencapai sampai 95 %.
Jadi, anggaran pengelolaan pasar ambarketawang dari APBD
sangat kecil, atau minimal. Seperti yang disampaikan naraasumber, bahwa pasar
hewan ambarketawang merupakan UPT yang mandiri, dimana dalam pengelolaanya
memerlukan dana yang sedikit dari APBD, namun memberikan sumbangsih dana besar
untuk APBD.
c. Disposisi
Disposisi
diartikan sebagai kecenderungan, keinginan atau kesepakatan para pelaksana
kebijakan. Indikator disposisi dalam implementasi kebijakan terdiri dari :
1. Pengangkatan
birokrat
Pengangkatan dan
pemilihan personil untuk jabatan struktural pada UPT Pasar Hewan Amabarketawang merupakan wewenang
Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun telah diadakan suatu perjanjian bahwa
sebagian pegawai harus melibatkan masyarakat di sekitar Pasar Hewan
Amabarketawang yang pada awal didirikannya pasar ini mengadakan seleksi pegawai
yaitu di kelurahan Ambarketawang. Sejak didirikannya pasar ini hingga sekarang
tidak terjadi pergantian pegawai. Hal ini membuktikan bahwa para birokrat yang
diangkat menunjukkan sikap yang positif dan memiliki profesionalitas tinggi
dalam melaksanakan kebijakan.
2. Insentif
Kantor UPT Pasar Hewan Amabarketawang beroperasi
setiap hari. Sedangkan pelayanan pasar hanya pada hari Pahing kecuali RPH yang
dilakukan setiap hari. Karena pelayanan
Pasar Hewan Amabarketawang dilaksanakan setiap hari Pahing yang jatuh
pada hari yang tidak menentu (baik hari kerja PNS, hari minggu maupun hari libur nasional), sehingga sering kali
pejabat UPT Pasar Hewan Amabarketawang
harus masuk kerja demi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian
diberlakukan sistem insentif yang disebut uang lembur di UPT Pasar Hewan Amabarketawang demi kesejahteraan
para pegawai.
d. Struktur
Birokrasi
Struktur
birokrasi di UPT Pasar Hewan
Amabarketawang dapat dilihat dalam bagan sebagai berikut :
Gambar 1.
Struktur birokrasi di UPT Pasar Hewan
Amabarketawang
Fragmentasi
SOP
UPT
Pasar Hewan Amabarketawang telah membuat Prosedur Operasi Standar, untuk
lebih lengkapnya bisa dilihat dalam gambar berikut :
Gambar 2 . Prosedur Operasi
Standar UPT Pasar Hewan Amabarketawang
Sumber
: UPT Pasar Hewan Ambarketawang
Tujuan adanya
Prosedur Operasi Standar ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas tentang
pelayanan pasar hewan. Dengan adanya pedoman yang jelas diharapkan dapat
terwujud pelayanan yang semakin baik dan prima.
2.
Dampak
Implementasi Kebijakan Pembentukan Pasar Hewan Ambarketawang
Pasar merupakan tempat bertemunya
penjual dan pembeli yang melayani kegiatan transaksi jual beli. Dalam
keseharian, dikenal dua bentuk pasar yaitu pasar tradisional dan pasar modern.
Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli yang ditandai
dengan adanya transaksi penjual dan pembeli secara langsung yang kebanyakan
menjual kebutuhan sehari-hari.
Sebelum pasar hewan “Ambarketawang”
didirikan, penjualan hewan ternak dilakukan di pasar Pakuncen. Akibat kondisi
pasar yang tidak terawat dengan baik mengakibatkan minat masyarakat baik
penjual maupun pembeli terhadap aktivitas pasar cenderung selalu menurun dari
hari ke hari. Hal ini mengakibatkan penjual menjadi kurang diuntungkan karena dengan berjualan ditempat yang tidak
terawat menumbuhkan image dalam
masyarakat yang buruk, sehingga pasaran menjadi sepi.
Situasi dan kondisi yang berbeda dialami
oleh penjual
setelah adanya pasar hewan Ambarketawang. Hal ini dikarenakan kondisi pasar
hewan Ambarketawang yang terawat dengan baik, dikelola secara baik pula serta lokasinya yang luas, mengakibatkan
minat masyarakat baik penjual maupun pembeli nyaman untuk beraktifitas di pasar
Ambangketawang. Sehingga aktivitas di pasar Ambarketawang cenderung mengalami
peningkatan dari tahun ke tahun.
Aktivitas pasar yang semakin meningkat
di pasar hewan Ambarketawang pastinya memberi dampak yang cukup berarti pada
kehidupan masyarakat, khususnya penjal
hewan (sapi, kerbau dan kambing).
Adapun beberapa dampak yang terdapat didalamnya adalah dampak keberadaan pasar
hewan Ambarketawang terhadap perubahan jenis pekerjaan pedagang hewan, dampak keberadaan
pasar hewan Ambarketawang terhadap perubahan pendapatan pedagang dan dampak keberadaan pasar hewan
Ambarketawang terhadap keamanan lingkungan serta kegiatan sosial.
Dampak yang pertama adalah dampak
keberadaan pasar hewan Ambarketawang terhadap perubahan jenis pekerjaan pedagang. Jika kita lihat, hal ini terlihat
jelas di pasar hewan Ambarketawang. Dimana di pasar hewan Ambarketawang hewan
ternak yang mendominasi penjualanya adalah sapi. Hal ini dikarenakan sapi
merupakan hewan ternak yang paling banyak permintaanya dari masa Idul Fitri
hingga Idul Adha. Dimana pada masa ini kebutuhan akan hewan sapi meningkat
pesat. Dan pasar hewan Ambarketawang menjadi penyedia terbesar hewan tersebut.
hal ini mengakibatkan banyak dari pedagang
yang beralih dari menjual
hewan lain menjadi menjual
sapi, hal ini dikarenakan
penjualan sapi paling banyak
dilakukan disamping penjualan kerbau dan kambing di pasar hewan
Ambarketawang.
Kedua, dampak keberadaan pasar hewan
Ambarketawang terhadap perubahan pendapatan pedagang hewan. Hal ini cukup
signifikan terlihat melalui aktivitas pasar Ambarketawang. Keberadaan pasar
hewan Ambarketawang mampu merubah pendapatan pedagang yang berjualan disana, dari yang
dahulunya sedikit
menjadi memiliki omset
cukup besar. Dahulu ketika ditempat penjualan lama omset cenderung sedikit, hal
ini disebabkan masyarakat enggan datang ke tempat penjualan dikarenakan kondisi
pasar yang tidak terawat serta tidak dikelola dengan baik. Berbeda dengan pasar
hewan Ambarketawang, pasar ini dikelola dengan baik sehingga masyarakat tidak
enggan dalam mendatangi pasar tersebut. Dengan semakin banyaknya aktivitas di
pasar hewan Ambarketawang maka pendapatan yang diperoleh pedagang semakin
meningkat.
Ketiga,
dampak
keberadaan pasar hewan Ambarketawang terhadap keamanan lingkungan serta
kegiatan sosial. Keamanan lingkungan pasar hewan Ambarketawang sangat
terjamin. Antisipasi dari awal terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab
terus dilakukan, khususnya pada hari pasaran, pemantauan dan pengawasan secara terus menerus
dilakukan oleh aparat terkait. Hal ini dikarenakan karakter pengguna pasar
hewan berbeda dengan di pasar umum, selain itu biasanya berbagai kepentingan
selalu menyertai aktivitas yang terjadi di pasar hewan. Dengan adanya jaminan
keamanan para pelaku pasar di Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH merasa aman dan
nyaman dalam melakukan transaksi dan membawa uang karena tidak ada
pungutan-pungutan liar maupun pemalakan yang dilakukan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab. Faktor ini merupakan salah satu kepuasan yang dirasakan oleh
pedagang dan pembeli ternak maupun pengunjung yang hanya sekedar melihat-lihat.
Disamping dampak-dampak positif
yang telah dijabarkan di atas, ada dampak-dampak lain,
diantaranya yaitu: pasar hewan
Ambarketawang dan RPH sering dijadikan tempat study banding bagi para pengelola pasar hewan dari daerah lain
seperti Sumatera bahkan Kalimantan karena sistem pengelolaan pasar hewan
Ambarketwang dan RPH sudah lebih baik dan modern dibandingkan dengan
pasar-pasar lain. Kemudian dampak adanya pasar hewan
ini memberikan tempat belajar bagi anak-anak di sekitarnya. Beberapa kali terdapat
kunjungan dari sekolah taman kanak-kanak ke Pasar Hewan Ambarketawang dan RPH
untuk mengenalkan berbagai macam hewan kepada siswa. Pihak sekolah lebih
memilih pasar hewan ini karena selain kondisi pasar yang nyaman, bersih adalah tidak dipungut biaya atau gratis.
Serta Pasar Hewan Ambarketawang juga menjadi
salah satu pusat kegiatan sosial ekonomi kerakyatan, dimana pasar ini merupakan
salah satu bagian dari aktivitas ekonomi
di wilayah Sleman, pasar hewan
Ambarketawang juga
memiliki fungsi dan peranan yang tidak terpisahkan dari kegiatan masyarakat di
wilayah tersebut.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berkembangnya Pasar Hewan
Ambarketawang dan RPH sangat dipengaruhi oleh
berbagai faktor dan secara langsung akan berpengaruh terhadap pencapaian
target, dalam hal ini pemasukan retribusi pasar sebagai sumbangan terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Faktor-faktor yang berperan dalam kemajuan pasar diantaranya
yaitu : Sarana dan prasarana yang memadai, Mekanisme sistem penarikan
retribusi, Keamanan, Sumber Daya Manusia dan Penciptaan peluang usaha.
Aktivitas pasar
yang semakin meningkat di pasar hewan Ambarketawang pastinya memberi dampak
yang cukup berarti pada kehidupan masyarakat, khususnya penjal hewan (sapi, kerbau dan kambing). Adapun
beberapa dampak yang terdapat didalamnya adalah dampak keberadaan pasar hewan
Ambarketawang terhadap perubahan jenis pekerjaan pedagang hewan, dampak keberadaan pasar
hewan Ambarketawang terhadap perubahan pendapatan pedagang dan dampak keberadaan pasar hewan
Ambarketawang terhadap keamanan lingkungan serta kegiatan sosial.
B.
Saran
Sistem pengelolaan Pasar Hewan Ambarketawang langsung dibawah Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten
Sleman, berbeda dengan sistem pengelolaan pasar-pasar lain yaitu dibawah Dinas
Pasar. Namun perbedaan hal tersebut justru memberikan dampak berbeda yaitu
pasar hewan bisa dikelola lebih baik daripada pasar-pasar hewan lainnya. Dengan
adanya UPT Pasar Hewan Ambarketawang, pengelolaan pasar lebih terorganisir maka dari itu
sistem pengelolaan ini bisa diadopsi oleh pasar-pasar hewan lain agar menjadi
lebih baik dan menguntungkan semua pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Inu Kencana Syafiie, dkk.1997.Ilmu Administrasi Publik.Jakarta:PT
Rineka Cipta
Winarno, Budi.2007.Kebijakan Publik Teori & Proses.Yogyakarta:Media Pressindo
http://pertanian.slemankab.go.id/dipost:Kamis, 24 Mei 2011 08:59 oleh administrator diunduh pada Minnggu 18/11/2012/pukul 08.47
LAMPIRAN
Komentar
Posting Komentar