TUGAS ETIKA ADMINISTRASI NEGARA
NEPOTISME MELANGGAR ETIKA ADMINISTRASI NEGARA
BAB I PENDAHULUAN
Melihat kinerja aparatur negara saat ini bisa dikatakan cukup memprihatinkan, karena begitu banyak kasus KKN di kalangan mereka. Tidak hanya kasus korupsi seperti yang telah marak saat ini, namun kasus nepotisme juga merajalela. Kasus nepotisme ini sudah ada sejak dulu, dan berakar hingga sekarang. Kecenderungan atau gejala yang timbul dewasa ini banyak aparatur negara dalam pelaksanaan tugasnya sering melanggar aturan main yang telah ditetapkan. Sebagian dari mereka lupa akan tugas mereka sesungguhnya, yaitu melayani masyarakat. Mereka lebih mementingkan kepentingan pribadi dari pada publik dan tanpa segan-segan melanggar etika birokrasi. Dalam penulisan ini saya akan mencoba membahas tentang apa yang dimaksudkan dengan nepotisme, mengapa nepotisme melanggar etika, apa saja kerugian dari nepotisme, dan mengapa kita memerlukan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga kita dapat mengetahui betapa pentingnya etika bagi administrasi negara.
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Nepotisme
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Contoh kasus nepotisme yaitu :
- Adanya hubungan kekeluargaan, kekerabatan dan perkoncoan antara pihak-pihak yang menduduki jabatan dalam pemerintahan, baik eksekutif, legislatif yudikatif maupun pada badan-badan pemerintahan lainnya.
- Adanya pemberian fasilitas dalam menduduki jabatan-jabatan dalam pemerintah oleh seorang pejabat dalam pemerintah kepada sanak keluarganya, dan temannya untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan.
- Pemberian fasilitas tersebut dilakukan tanpa mengikuti proses dan prosedur yang seharusnya dan atau tanpa memandang kemampuan/kualifikasinya, jasa, profesional serta konsekuensinya pada kesejahteraan masyarakat.
- Dalam satu unit kerja didominasi oleh alumni atau suku tertentu.
Contoh kasus nyata yang terjadi di Medan pada tahun 2009 yaitu 7 CPNS tidak ikut seleksi tapi dinyatakan lulus.[1] Oknum pejabat bupati telah bertindak kolusi dan nepotisme dengan meluluskan 7 orang kroninya padahal sama sekali tidak mengikuti ujian seleksi atau peserta ujian di daerah lain seperti Pemkot Gunung Sitoli, tapi diluluskan di Pemkab Nias Barat.
Sangat jelas tindakan ini termasuk melanggar etika, apalagi jika dihubungkan dengan landasan-landasan etika yaitu persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan dan kebenaran.
1. Dilihat dari sisi persamaan, setiap manusia pada dasarnya menginginkan perlakuan yang sama karena semua manusia itu sederajat. Namun dengan adanya tindakan nepotisme ini oleh para aparatur negara telah melanggar landasan etika persamaan, karena telah mengutamakan atau mengistimewakan para keluarga dan atau kroninya untuk menduduki posisi di birokrasi.
2. Dilihat dari sisi kebaikan, sangat jelas nepotisme melanggar landasan kebaikan, karena tindakan ini telah merugikan orang lain, menghilangkan kesempatan bagi orang lain yang lebih berhak.
3. Dilihat dari sisi keadilan, yang dimaksud keadilan yaitu kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya.[2] Tindakan nepotisme jelas telah melanggar keadilan, yaitu lebih mementingkan sanak saudara atau kroninya tanpa melihat bahwa ada orang lain yang lebih berhak atau lebih pantas untuk mendapatkan posisi di birokrasi.
4. Dilihat dari sisi kebebasan, setiap orang memang mempunyai kebebasan untuk bertindak apa saja. Namun kebebasan mempunyai batas yaitu kebebasan orang lain. Nepotisme melanggar kebebasan para calon aparatur negara untuk mendapatkan haknya. Mereka terhalang oleh para aparatur negara yang lebih mementingkan sanak saudara maupun kroninya.
5. Dilihat dari sisi kebenaran, kebenaran erat dengan kejujuran, namun tindakan nepotisme ini jelas telah melanggarnya. Mereka menempatkan orang bukan atas kemampuan yang sebenarnya namun hanya karena hubungan kekerabatan saja. Pada dasarnya membantu orang lain termasuk membantu keluarga atau kroninya untuk mendapatkan pekerjaan itu benar atau baik. Namun nepotisme ini tidak dapat dibenarkan karena tindakan ini tidak mengikuti aturan main yang telah ditentukan. Seharusnya semua calon aparatur negara mengikuti prosedur tes yang telah ditentukan dengan jujur dan sportif.
Saya sangat tidak setuju dengan nepotisme seperti ini. Karena tindakan ini yang menyebabkan birokrasi kita kurang berkualitas. Bibit-bibit aparatur negara yang berkompeten dan benar-benar dibutuhkan negara banyak gagal dalam tes CPNS. Mereka kalah atas kecurangan para aparatur negara yang mengutamakan para keluarga atau kroninya yang kemampuannya belum tentu sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Dan hasilnya banyak aparatur negara yang menduduki jabatan tidak sesuai dengan keahliannya, sehingga tugasnya pun tidak terselesaikan secara maksimal. Inilah kasus yang cukup sulit diberantas, karena kasus semacam ini telah terjadi dan berakar kuat di negara kita. Tindakan ini memperkecil kemungkinan bagi masyarakat kecil yang tidak mempunyai kerabat di birokrasi yang sebenarnya mampu dan pantas menduduki jabatan di birokrasi.
Disinilah perlunya etika dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya negara kita yang masyarakatnya masih krisis akan kejujuran. Sebagian dari para aparatur negara telah melupakan adanya etika birokrasi. Mereka berani melanggar etika birokrasi demi kepentingan pribadinya untuk membantu sanak saudara atau temannya. Adanya etika birokrasi, atau etika kepegawaian sebenarnya dibuat untuk mengatur tindakan para aparatur negara agar mampu menjalankan fungsinya dengan baik dan dapat lebih bermoral. Dengan adanya etika kepegawaian yang jelas dan sangsi hukum yang berat bagi setiap pelanggarnya di setiap instansi, seharusnya tidak ada lagi pelanggaran etika jika semua pihak benar-benar mau menaatinya tidak hanya sekedar didengungkan saja.
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Nepotisme yaitu setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara merupakan tindakan pelanggaran etika. Hal tersebut sangat melanggar etika yaitu landasan etika keadilan . Aparatur negara merupakan pelaksana pemerintahan di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi pokok untuk melayani masyarakat, mengatur masyarakat dan memberdayakan masyarakat. Fungsi-fungsi ini dapat dilaksanakn dengan baik apabila aparatur negara tersebut memiliki etika dalam bekerja. Penanaman etika sebaiknya ditanamkan sejak dini, karena itu akan menjadi suatu kebiasaan. Jika semua masyarakat sadar akan pentingnya etika dalam kehidupan sehari-hari, sebenarnya tidak aka ada lagi kasus-kasus seperti KKN yang sangat merugikan negara ini. Aparatur negara sebagai public figure yang menjadi contoh atau panutan masyarakat mempunyai tanggung jawab tinggi untuk menerapkan etika. Apalagi masalah penerimaan calon-calon aparatur negara, harus dilaksanakan sejujur mungkin dan sportif agar dapat mencetak para aparatur negara yang berkompeten, terampil, berkepribadian baik dan berorientasi pada tujuan untuk melayani masyarakat bukan mencari keuntungan semata.
DAFTAR PUSTAKA
Kumorotomo, Wahyudi.1992.Etika Administrasi Negara. Jakarta:PT Raja Grafindo
Persada.
Inu Kencana, dkk.1997.Ilmu Administrasi Publik. Jakarta:Rineka Cipta
http://alfaroby.wordpress.com/2009/06/09/analisis-swot-korupsi/
Komentar
Posting Komentar