Langsung ke konten utama

Layakkah Nilai UN Jadi Syarat Masuk PTN?


Layakkah Nilai UN Jadi Syarat Masuk PTN?
Oleh Oktaviani
Beberapa waktu lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh memastikan ujian nasional (UN) pada tahun 2013 akan menjadi syarat masuk perguruan tinggi negeri (PTN) lewat seleksi jalur undangan, hal ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat maupun para akademisi. Bagaimana tidak dengan melihat kualitas pendidikan di Indonesia yang carut marut seperti ini, apalagi UN belum berjalan sesuai harapan. Masih banyak terjadi kecurangan dan kejanggalan dalam pelaksanaan UN selama ini. Ujian Nasional yang masih banyak celah kekurangannya menurut saya belum layak menjadi salah satu syarat masuk PTN. Belum layak karena hal ini tidak sepenuhnya bisa mempermudah  calon mahasiswa dalam mendapatkan PTN sesuai dengan keinginan mereka. Nilai UN tidak mencerminkan kemampuan mahasiswa yang sesungguhnya karena seperti kita ketahui bahwa banyak terjadi kasus kebocoran soal ujian nasional sehingga banyak siswa yang tidak jujur dalam mengerjakan soal UN. Selain itu penentuan kelulusan yang hanya ditentukan dengan beberapa mata pelajaran dan hanya beberapa jam saja sebenarnya  kurang ideal.  Hal ini bisa dilihat ketika terdapat siswa yang sebenarnya termasuk siswa pandai dan berprestasi di sekolah namun siswa tersebut sakit ketika mengerjakan soal  ujian nasional, alhasil nilai UN yang didapatnya tidak maksimal.
            Ujian nasional adalah alat untuk mengukur hasil pembelajaran para siswa selama tiga tahun. Sementara, tes masuk PTN  yang disebut dengan SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) diadakan untuk menyeleksi mahasiswa baru yang cocok atau sesuai dengan perguruan tinggi tersebut. Dalam tes tersebut dilakukan tes bakat dan tes sesuai bidang yang diinginkan. Jika nilai UN dijadikan salah satu syarat masuk PTN, maka dikhawatirkan seleksi mahasiswa yang salah sasaran. Karena belum tentu siswa yang mempunyai nilai UN tinggi akan mempunyai kemampuan yang tinggi pula dalam bidang atau jurusan yang diinginkannya  di perguruan tinggi negeri tersebut.
            Ujian Nasional selama ini masih banyak kecurangan, sebagian dari siswa peserta ujian nasional dengan sengaja membeli soal dan kunci jawaban dan bahkan dengan terencana bekerja sama dengan pihak guru maupun kepala sekolah dalam proses pengerjaan soal ujian nasional. Hal ini terjadi karena kekhawatiran yang berlebih dari orang tua, guru dan siswa jika siswa gagal atau tidak lulus ujian nasional. Sehingga dengan adanya ujian nasional ini tidak bisa  terdeteksi dengan tepat mana siswa yang benar-benar pantas lulus dan tidak.
            Sebaiknya pemerintah benar-benar memperhatikan sistem ujian nasional, mencari bagaimana caranya agar ujian nasional bisa berjalan dengan jujur dan bermutu. Memberikan sanksi tegas pada oknum-oknum yang terbukti melakukan kecurangan, seperti penggandaan dan penjualan soal maupun kunci jawaban ujian nasional, dan pengawasan pelaksanaan ujian nasional yang tidak ketat sehingga dengan leluasa siswa menyontek saat ujian.
            Suatu kebijakan pasti selalu mempunyai  tujuan yang baik bagi masyarakat begitu pula dengan adanya rencana kebijakan pemerintah untuk menggunakan nilai UN sebagai syarat masuk PTN yaitu untuk meringankan beban masyarakat dari segi pembiayaan, selain lebih praktis dan mempersulit terjadinya praktik penyimpangan, seperti kasus titipan ataupun suap. Apabila nilai UN masih ingin dijadikan syarat UN, maka pemerintah harus memperbaiki sistem UN di negara ini terlebih dahulu  agar menjadi lebih baik dan kredibel. Yaitu dengan memperbaiki kualitas soal UN, kualitas lembar jawab komputer (LJK), pengawasan pendistribusian soal UN dan proses UN lebih diperketat. Kemudian mempertimbangkan segala hal yang terkait dengan penyeleksian calon mahasiswa baru agar PTN bisa menjaring calon-calon mahasiswa secara tepat atau tidak salah sasaran.
           

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebijakan Pembentukan Pasar Ambarketawang

kos A36