Tugas Isu dan Kebijakan Otonomi Daerah
PROBLEMATIKA
PEMEKARAN DAERAH DI INDONESIA
Tugas Mata Kuliah Isu dan Kebijakan
Otonomi Daerah
Dosen Pengampu : Drs.Argo Pambudi
Disusun oleh :
OKTAVIANI 10417141010
PRODI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Saat
ini Indonesia sedang mengalami masa transisi, perubahan, reformasi dari iklim
politik dan pemerintahan yang monolitik sentralistik ke pemerintahan yang
demokratik khususnya demokrasi lokal atau otonomi atau desentralisasi. Otonomi daerah di Indonesia adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Otonomi daerah merupakan usaha untuk memberdayakan
masyarakat dan pemerataan program pembangunan. Diharapkan dengan adanya otonomi
daerah, kesejahteraan rakyat akan terwujud.
Pemekaran daerah yang banyak dilakukan oleh Pemerintah
terhadap daerah-daerah belakang ini, dilakukan karena adanya keyakinan
daerah-daerah tersebut, bahwa dengan memekarkan diri dari daerah induk, maka
mereka akan dapat lebih sejahtera dan dapat lebih mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat, intinya dengan memekarkan diri mereka ingin mewujudkan tujuan
otonomi daerah yang selama ini mereka rasakan belum dapat dicapai oleh daerah
induk. Banyaknya permintaan pemekaran daerah yang tidak terkendali justru menimbulkan
masalah baru bukan saja dari aspek politis namun secara nyata tuntutan tersebut
justru akan memberatkan keuangan negara karena semakin banyaknya daerah-daerah
baru yang harus disubsidi sampai ia bisa mandiri secara ekonomi.
Pemekaran
daerah otonom dilaksanakan sejak 1999 disebabkan sentimen etnis dan tidak
meratanya pembagian pembangunan. Dengan dimekarkan, masyarakat di daerah otonom
ingin mendapatkan porsi dana alokasi umum dan dana alokasi khusus yang lebih
besar. Sampai sekarang, pemekaran daerah masih dilaksanakan. Namun euforia
reformasi ternyata tidak semuanya berhasil. Permasalahan otonomi daerah yang
kemudian menimbulkan maraknya pemekaran wilayah ternyata dianggap tidak seperti
yang diharapkan. Jika awalnya pemekaran wilayah dibayangkan akan meningkatkan
kesejahteraan rakyat, ternyata banyak yang gagal mewujudkannya.
2. Rumusan
Masalah
a. Bagaimana
kondisi pemekaran daerah di Indonesia dewasa ini dan faktor apa saja yang
mempengaruhinya ?
b. Apa
dampak dari pemekaran daerah ?
c. Apa
solusi yang tepat untuk mengatasi dampak dari pemekaran daerah ?
BAB II
KAJIAN TEORI
1.
Otonomi Daerah
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008 :
992),
otonomi adalah pola pemerintahan sendiri. Sedangkan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Menurut
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, definisi otonomi daerah
sebagai berikut : “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Otonomi
daerah adalah hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk mengatur,
mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri dengan menghormati
peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa otonomi
daerah adalah keweangan masyarakat daerah untuk mengelola rumah tangganya
sendiri sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian otonomi daerah
memberikan keleluasaan bagi terbukanya potensi-potensi yang ada di daerah
tersebut. Otonomi daerah dimaksudkan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan pemerintahan. Dengan otonomi daerah pengambilan keputusan
lebih dekat kepada rakyat yang dilayani. Rentang kendali pemerintahan menjadi
lebih dekat, sehingga pemerintahan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan,
potensi dan kapasitas daerah yang spesifik, dengan begitu diharapkan pelayanan
masyarakat akan lebih baik karena dengan otonomi daerah, daerah dapat lebih
mengetahui kebutuhan dan prioritas keinginan rakyat di daerahnya.
2. Pemekaran
Daerah
Di era otonomi
daerah sekarang ini, kata pemekaran daerah sudah menjadi kata yang tak asing
lagi bagi kita. Kata itu sudah sering kita dengar dalam keseharian kita,
pemekaran daerah merupakan bagian dari desentralisasi dan otonomi daerah.
Secara umum, pemekaran
wilayah atau daerah merupakan suatu proses pembagian wilayah menjadi lebih dari
satu wilayah, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan.
Terdapat beberapa alasan mengapa pemekaran wilayah sekarang menjadi salah satu
pendekatan yang cukup diminati dalam kaitannya dengan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan peningkatan pelayanan publik, yaitu :
1.
Keinginan untuk menyediakan pelayanan publik
yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang terbatas/terukur. Pendekatan
pelayanan melalui pemerintahan daerah yang baru diasumsikan akan lebih dapat
memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pelayanan melalui
pemerintahan daerah induk dengan cakupan wilayah pelayanan yang lebih luas (Hermanislame
2005 dalam Arif 2008). Melalui proses perencanaan pembangunan daerah pada
skala yang lebih terbatas, maka pelayanan publik sesuai kebutuhan lokal akan
lebih tersedia.
2.
Mempercepat pertumbuhan ekonomi penduduk
setempat melalui perbaikan kerangka pengembangan ekonomi daerah berbasiskan
potensi lokal (Hermanislamet 2005 dalam Arif 2008). Dengan
dikembangkannya daerah baru yang otonom, maka akan memberikan peluang untuk
menggali berbagai potensi ekonomi daerah baru yang selama ini tidak tergali.
3.
Penyerapan tenaga kerja secara lebih luas di
sektor pemerintah dan bagi-bagi kekuasaan di bidang politik dan pemerintahan.
Kenyataan politik seperti ini juga mendapat dukungan yang besar dari masyarakat
sipil dan dunia usaha, karena berbagai peluang ekonomi baru baik secara formal
maupun informal menjadi lebih tersedia sebagai dampak ikutan pemekaran wilayah.
4.
Pemekaran wilayah diharapkan dapat menciptakan
kemandirian daerah. Tujuan pemekaran sebagaimana tertuang dalam berbagai
peraturan perundangan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui:
1.
Peningkatan pelayanan kepada masyarakat
2.
Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi
3.
Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah
4.
Percepatan pengelolaan potensi daerah
5.
Peningkatan keamanan dan ketertiban
6.
Peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah [1]
UU No.32 Tahun 2004 mengatur ketentuan mengenai pembentukan
daerah dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus. Dapat
dianalogikan, masalah pemekaran wilayah juga termasuk dalam ruang lingkup
pembentukan daerah. UU No.32 Tahun 2004 menentukan bahwa pembentukan suatu
daerah harus ditetapkan dengan undang-undang tersendiri. Ketentuan ini
tercantum dalam Pasal 4 ayat (1). Kemudian, ayat (2) pasal yang sama
menyebutkan, “Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wailayah, batas, ibukota,
kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala
daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan,
peralatan, dokumen, serta perangkat daerah.”
Legalisasi pemekaran wilayah dicantumkan dalam pasal yang
sama pada ayat berikutnya (ayat (3)) yang menyatakan bahwa, “Pembentukan
daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang
bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.” Dan
ayat (4) menyebutkan, “Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah
atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai
batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan”.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Kondisi
Pemekaran Daerah di Indonesia
Kebijakan otonomi daerah yang lahir
dengan tujuan untuk menyelamatkan pemerintahan dan keutuhan negara, membebaskan
pemerintah pusat dari beban yang tidak perlu, memdorong kemampuan prakarsa dan
kreatifitas pemerintah daerah dan masyarakat daerah dalam mengejar
kesejahteraan, ternyata dalam perjalanannya mengalami distorsi pemahaman yang
lumayan memprihatinkan, (Haris,2007:23).
Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengakui, berdasarkan evaluasi
departemennya, selama tiga tahun terakhir, 78 persen daerah pemekaran gagal,
dan hanya 22 persen (sepertiganya) yang berhasil. Ironis memang. Ongkos sosial
dan ongkos politik untuk pemekaran wilayah ini terlanjur begitu besar
dikeluarkan. Bahkan, tidak jarang, pemekaran wilayah ini menimbulkan berbagai konflik.
Terdapat
beberapa faktor menurut saya yang saling
berkaitan, dan menciptakan jalinan sebab akibat yaitu faktor sumber daya baik
sumber daya alam, manusia dan anggaran. Apabila ketiga sumber daya tersebut
dikelola dengan baik oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah maka
otonomi daerah akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya apabila
ketiga faktor tersebut tidak dikelola dengan tepat, maka akan menimbulkan berbagai
masalah, seperti merebaknya kasus KKN yang memperbesar kerugian negara dan akan
menyulitkan langkah untuk
mensejahterakan rakyat. Selain itu daerah induk dan provinsi cenderung menjadi penonton dan
lepas tangan. Seharusnya daerah induk menjadi pembina dan provinsi harus
memberikan perhatian khusus terhadap daerah baru tersebut.
Berdasarkan pasal 2 PP 129/2000 disebutkan ada beberapa
tujuan dibentuknya sebuah daerah baru atau dilakukannya pemekaran daerah.
Tujuan tersebut diantaranya:
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- meningkatkan pelayanan masyarakat
- mempercepat pertumbuhan demokrasi
- mempercepat pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah
- mempercepat pengelolaan potensi daerah
- meningkatkan keamanan dan ketertiban
- meningkatkan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah
2. Dampak
Pemekaran Daerah
Pembentukan
daerah dengan jalan pemekaran dari satu daerah atau bagian daerah menjadi dua daerah atau lebih. Pelaksanaan pemekaran
justru meninggalkan banyak masalah dari pada cerita sukses yang di hasilkan
dari pemekaran daerah tersebut.
Dampak positif dari pemekaran daerah adalah bagi
wilayah yang selama ini tidak tersentuh pembangunan padahal daerahnya terkenal
kaya dengan kondisi alam yang memadai untuk di jadikan suatu objek baik berupa
pariwisata dan objek kekayaan budaya bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat
sekitarnya dan terjadi pembangunan serta kemajuan di sektor ekonomi.
Sedangkan dampak negatifnya adalah seringkali suatu
daerah memaksakan diri untuk dijadikan wilayah pemekaran padahal kondisi
alamnya tidak memungkinkan untuk dikembangkan sehingga bisa menimbulkan problem
baru yang akhirnya daerah itu sendiri terlantar. Belum lagi
ancaman terhadap kesatuan negara. Ancaman disintegrasi negara semakin terbuka
lebar dengan semakin terbagi-baginya kelompok masyarakat dalam kotakan yang
lebih kecil, maka nilai-nilai ’keakuan’ akan lebih ditonjolkan, dan ketika
tuntutan untuk memperoleh perhatian yang lebih dari pemerintah pusat bagi
daerah tidak dipenuhi, potensi disintegrasi pun dimunculkan dan mengancam
kesatuan negara RI. Selain itu makin banyaknya daerah-daerah yang memekarkan
diri akan menyulitkan segi efisien dan efektifitas tujuan otonomi daerah,
karena pemerintah pusat akan lebih disibukkan untuk mengurus daerah-daerah
baru, dan tidak berkonsentrasi pada masalah-masalah nasional lainnya yang lebih
besar.
Selain itu pemekaran daerah juga menimbulkan potensi
konflik dalam hal penentuan batas wilayah dan penentuan ibukota daerah bentukan
baru. Perlu lebih mendapat perhatian disini, apakah pemekaran daerah yang
banyak dituntut oleh daerah selama ini telah memperhitungkan kemampuan dan daya
dukung daerah secara nyata, yang dapat menjamin keberhasilan pembentukan daerah
otonom baru hasil pemekaran. Di atas permukaan potensi konflik yang banyak
terjadi dengan adanya pemekaran daerah adalah yang berkenaan dengan penetapan
batas wilayah, kemudian tentang aset daerah baik sumber daya hayati, sosial,
yang dimiliki oleh daerah itu maupun yang terkait dengan daerah-daerah
disekelilingnya. Hal yang tak kalah pentingnya adalah, semakin borosnya dana
APBN yang harus dikeuarkan pemerintah untuk membiayai berbagai macam belanja
bagi pengelolaan daerah baru. Karena motivasi untuk
membentuk daerah baru tidak terlepas dari adanya jaminan dana transfer dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam era desentralisasi ini, bentuk
dana transfer ini dikenal sebagai dana perimbangan yang terdiri dari Dana
Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Bagi Hasil baik bagi
hasil pajak maupun bagi hasil sumber daya alam. Aliran dana inilah yang akan
ditransfer kepada pemerintah daerah termasuk pemerintah daerah baru berdasarkan
kriteria dan formula tertentu.
Berikut contoh daerah hasil pemekaran yang berhasil
dan gagal :
a. Sulawesi
Barat dan Provinsi Gorontalo, mendapat predikat sebagai daerah pemekaran yang
berhasil, sisanya dianggap gagal atau bermasalah. Presiden RI dalam pidato
kenegaraannya di Jakarta menilai bahwa ternyata hanya ada dua provinsi yang
dianggap paling berhasil dari 205 daerah pemekaran yang terbentuk sejak 10
tahun lalu yakni Sulbar dan Gorontalo.[2]
Daerah ini dianggap berhasil karena selama ini penggunaan APBD maupun APBN
lebih fokus pada belanja modal dibandingkan daerah pemekaran baru. Bukan hanya
itu, berbagai kemajuan pembangunan infrastruktur, pembangunan ekonomi,
pengentasan kemiskinan dan upaya menurunkan kemiskinan tercapai secara optimal.
b. Tanah
Bumbu yang merupakan pemekaran dari kabupaten induk Kotabaru dan Balangan
pemekaran dari Hulu Sungai Utara, mendapat penilaian buruk di bidang pelayanan
publik, daya saing serta pembangunan infrastruktur. Bahkan, kedua kabupaten
yang lahir pada 2003 dan gencar melakukan eksploitasi tambang batu bara itu
juga buruk dalam pengelolaan lingkungan. Kerusakan lingkungan di dua wilayah
ini, sangat parah dan mendapat sorotan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ada
kemungkinan dua kabupaten itu dihapus dan dan dikembalikan ke kabupaten induk.
Buruknya kondisi lingkungan di Kalsel terlihat dari indeks kualitas lingkungan
yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup yang menempatkan daerah itu pada
peringkat 21. [3]
3. Solusi
Pemekaran wilayah seharusnya menjadi
solusi atas suatu permasalahan yang dihadapi, bukannya justru menambah masalah
atau menciptakan masalah baru. Tujuan pemekaran daerah tersebut tidak akan
tercapai jika tidak disiapkan secara serius. Masyarakat justru akan memperoleh
pelayanan yang semakin buruk, birokrasi daerah tidak mampu memenuhi semua jenis
layanan, dan infrastruktur dasar tidak tersedia dengan baik. Jika infrastruktur
belum tersedia, kepala daerah baru hanya akan disibukkan untuk membenahi urusan
ini dan melupakan persoalan sehari-hari masyarakat.
Tidak
mudah mengembalikan daerah pemekaran yang gagal ke daerah induk. Banyak faktor,
terutama dari elite politik lokal, yang tidak ingin daerah pemekaran ini
dikembalikan ke wilayah induk. Fakta banyaknya daerah pemekaran yang gagal ini
tentu harus menjadi cerminan kepada semua pihak, agar menyudahi euforia ini.
Kepentingan rakyat harus didahulukan. Jangan lagi mengatasnamakan rakyat namun
di balik itu sebenarnya ada agenda tersembunyi untuk mendapatkan keuntungan
pribadi. Kiranya jangan ada lagi gerakan-gerakan pemaksaan untuk melakukan
pemekaran wilayah, jika secara hitungan ekonomis, ketersediaan sumberdaya alam
dan sumberdaya manusia tidak mendukung. Karena bisa jadi jika dipaksakan justru
akan lebih menyengsarakan rakyat di daerah tersebut.
Pemerintah
menengarai, kegagalan terjadi karena proses pembentukan Daerah Otonomi Baru
selama ini belum memperhatikan aspek teknis pemerintahan. Penyebab lain adalah
perilaku para penyelenggara pemerintah daerah yang dinilai kurang berorientasi
pada kepentingan masyarakat. Atas dasar itulah, pemerintah bertekad untuk
melakukan penataan daerah. Penataan tidak hanya mengatur pembentukan, tetapi
juga penghapusan dan penggabungan daerah.[4]
Pertama,
pembentukan
daerah pemekaran harus menggunakan syarat yang lebih ketat. Sehingga
mempersulit daerah-daerah yang berkeinginan untuk memekarkan diri. Tampaknya, hasil evaluasi itu
mendorong pemerintah SBY-.JK berusaha mengerem tingginya tuntutan pemekaran
daerah. Saat Presiden Susilo Barnbang Yudhoyono menjadi pemimpin nasional
setelah Pemilu 2004 tercatat hanya 17 kabupaten/kota baru yang lahir. Langkah
sistematis selanjutnya, Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 2007. Ternyata PP ini sangat ketat dan tidak selonggar Peraturan
Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, yang memang agak leluasa bagi pemekaran
daerah. Beberapa perbedaan yang rnencolok dengan PP yang baru, misalnya, pada
peraturan yang lama,daerah yang baru dimekarkan bisa langsung dimekarkan lagi.
Peraturan yang baru menetapkan provinsi yang akan dimekarkan harus sudah
berusia minimal 10 tahun, sedang-kan kota dan kabupaten harus sudah berusia
minimal 7 tahun. Pembatasan juga dilakukan dengan meningkatkan syarat jumlah
cakupan wilayah daerah yang dimekarkan. Tetapi, sayang PP baru ini belum
mengakomodasi peluang pemekaran dengan alasan urgensi, seperti faktor geografis
dan strategi untuk mempertahankan NKRI.[5]
Kedua, penyebab kegagalan daerah otonom
tersebut, umumnya karena pemerintah daerahnya tidak mampu memberikan pelayanan
kepada masyarakatnya. Maka dari itu, perlu diperketat mengenai persyaratan
terkait kapasitas kompetensi aparatur yang ditunjuk menduduki jabatan penting.
Untuk mendapatkan eksekutif yang qualified
diperlukan rekruitmen yang baik dan jujur. Mengadakan pembinaan yang memadai secara terencana dan berkelanjutan untuk
meningkatkan kinerja eksekutif. Pemerintah daerah harus memikirkan
langkah-langkah apa yang hendak didahulukan. Pemerintah daerah disini adalah
Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kedua lembaga ini harus
bekerja sama dengan sepenuhnya. Kedua lembaga ini yang paling memahami situasi
dna kondisi yang berkembang di daerahnya masing-masing. Maka dari itu sangat
dibutuhkan pemerintah yang benar-benar serius dan peduli terhadap daerahnya
masing-masing. Bukan aparatur negara yang hanya mementingkan kepentingan
pribadi yang ujungnya akan merugikan daerah tersebut.
Ketiga,
perlunya pemberdayaan masyarakat. Desentralisasi wilayah memberikan kesempatan
bagi tiap wilayah untuk kemandirian bagi suatu wilayah untuk mengembangkan
potensi yang dimiliki. Desentralisasi wilayah berkaitan dengan pemekaran
wilayah, pemekaran wilayah bertujuan untuk pemerataan pembangunan namun pada
pelaksanaannya banyak terjadi ketidaksesuaian yang disebabkan belum siapnya
suatu daerah untuk menjalankan otonomi daerah melalui pemekaran wilayah
tersebut. Bila dilihat dari contoh studi kasus yang ada pemekaran wilayah tidak
selalu berhasil masih banyak wilayah yang gagal dalam pelaksanaan pemekaran,
penyalahgunaan wewenang dan kurang profesionalnya aparat pemerintah serta tidak
dilibatkannya masyarakat dalam proses pemekaran tersebut mengakibatkan konsep
pemekaran wilayah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itulah pemberdayaan
masyarakat sangat diperlukan khususnya dalam hal pemekaran wilayah. Kerjasama
antara masyarakat dan aparat pemerintah baik pusat maupun daerah agar tujuan
dari pemekaran tersebut dapat berjalan dan penyalahgunaan terhadap wewenang
dapat dihindari. Pengawasan dari masyarakat sangatlah penting baik dari lembaga
masyarakat, media massa, LSM, dan masyarakat secara langsung harus dilaksanakan
dan ditingkatkan secara terus menerus. Pemberdayaan masyarakat disini sebagai
upaya menjadikan masyarakat sebagai lembaga politik, lembaga ekonomi, lembaga
keagamaan, lembaga hukum, agar masyarakat memiliki kemandirian, kemampuan dan
efektifitas untuk melaksanakan partisipasinya dalam penyelenggaraan otonomi
daerah.
Keempat,
pemerintah juga harus bisa menjamin bahwa alokasi dana pembangunan melalui APBN
maupun APBD bisa ditransfer secara transparan dan akuntabel sampai ke tingkat
yang paling rendah secara adil dan proporsional. Korupsi udah mendarah daging
di negeri ini, sudah saatnya negara ini dibenahi, maka sangat diperlukan
penanaman prinsip-prinsip Good Governance baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kelima, penggalakan
kembali program transmigrasi. Dengan penggalakan program ini, diharapkan dapat
mengerem tuntutan pemekaran daerah, Dengan transmigrasi, pemerintah daerah
dapat meminta SDM-SDM yang handal untuk ikut mengambangkan daerah tersebut
tanpa adanya pemekaran yang bersifat pemborosan anggaran. Terdapat fenomena mismatch
tenaga kerja di Indonesia, artinya ada daerah yang memiliki banyak
tenaga kerja tetapi kekurangan lapangan kerja. Sebaliknya ada daerah yang
banyak memiliki lapangan tenaga kerja tetapi kekurangan tenaga kerja. Atau
secara khusus mismatch tenaga kerja
ini juga berarti lapangan kerja yang ada tidak cocok dengan kompetensi tenaga
kerja yang ada. Sehingga diperlukan pertukaran kebutuhan
tersebut diantara daerah-daerah. Sehingga transmigrasi dapat digunakan
sebagai alat atau wahana pembangunan di daerahnya masing-masing.
BAB VI PENUTUP
Kesimpulan
Pemekaran
daerah harus segera diperketat, perlu adanya suatu moratorium. Karena hasil
survey membuktikan bahwa dari sekian banyak daerah otonom baru hasil pemekaran
wilayah, hanya sedikit diantaranya yang dikatakan berhasil. Pemekaran daerah
jangan dijadikan jalan satu-satunya cara untuk pemerataan pembangunan, karena
masih banyak jalan lain untuk mencapai cita-cita tersebut. Jika pemekaran terus
dilakukan, akan mengakibatkan pemborosan anggaran dan membuka peluang-peluang
korupsi oleh pejabat-pejabat daerah baru yang akan sangat merugikan daerah
tersebut. Selain itu pembentukan kualitas SDM yang memiliki integritas dan
kemampuan mumpuni sangat dibutuhkan untuk mengembangkan potensi setiap daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Haris, Syamsudin. 2007,Desentralisasi & Otonomi Daerah.Jakarta:LIPI
Press
Utomo, Warsito.2009.Administrasi Publik Baru Indonesia.Yogyakarta:Pustaka
Pelajar
Syaukani, dkk.2009.Otonomi Derah Dalam Negara Kesatuan.Yogyakarta:Pustaka
Pelajar
[1]
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/26833/4/Chapter%20II.pdf
[2] http://makassar.antaranews.com/dipost/Sabtu, 20
Agustus 2011 21:38 WITA
[4] http://nasional.kompas.com/read/2012/12/15/02301312/Gagal.Daerah.Otonom.Dihapus
[5]http://puspen.depdagri.go.id/index.php/news/read/233/menimbang_untung_rugi_pemekaran_wilayah
Komentar
Posting Komentar