Tugas Isu dan Kebijakan Otonomi Daerah


  PROBLEMATIKA PEMEKARAN DAERAH DI INDONESIA

Tugas Mata Kuliah Isu dan Kebijakan Otonomi Daerah
Dosen Pengampu : Drs.Argo Pambudi



Disusun oleh :
OKTAVIANI 10417141010






PRODI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2012






BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang           
Saat ini Indonesia sedang mengalami masa transisi, perubahan, reformasi dari iklim politik dan pemerintahan yang monolitik sentralistik ke pemerintahan yang demokratik khususnya demokrasi lokal atau otonomi atau desentralisasi. Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah merupakan usaha untuk memberdayakan masyarakat dan pemerataan program pembangunan. Diharapkan dengan adanya otonomi daerah, kesejahteraan rakyat akan terwujud.
Pemekaran daerah yang banyak dilakukan oleh Pemerintah terhadap daerah-daerah belakang ini, dilakukan karena adanya keyakinan daerah-daerah tersebut, bahwa dengan memekarkan diri dari daerah induk, maka mereka akan dapat lebih sejahtera dan dapat lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, intinya dengan memekarkan diri mereka ingin mewujudkan tujuan otonomi daerah yang selama ini mereka rasakan belum dapat dicapai oleh daerah induk. Banyaknya permintaan pemekaran daerah yang tidak terkendali justru menimbulkan masalah baru bukan saja dari aspek politis namun secara nyata tuntutan tersebut justru akan memberatkan keuangan negara karena semakin banyaknya daerah-daerah baru yang harus disubsidi sampai ia bisa mandiri secara ekonomi.
Pemekaran daerah otonom dilaksanakan sejak 1999 disebabkan sentimen etnis dan tidak meratanya pembagian pembangunan. Dengan dimekarkan, masyarakat di daerah otonom ingin mendapatkan porsi dana alokasi umum dan dana alokasi khusus yang lebih besar. Sampai sekarang, pemekaran daerah masih dilaksanakan. Namun euforia reformasi ternyata tidak semuanya berhasil. Permasalahan otonomi daerah yang kemudian menimbulkan maraknya pemekaran wilayah ternyata dianggap tidak seperti yang diharapkan. Jika awalnya pemekaran wilayah dibayangkan akan meningkatkan kesejahteraan rakyat, ternyata banyak yang gagal mewujudkannya.


2.      Rumusan Masalah
a.       Bagaimana kondisi pemekaran daerah di Indonesia dewasa ini dan faktor apa saja yang mempengaruhinya ?
b.      Apa dampak  dari pemekaran daerah ?
c.       Apa solusi yang tepat untuk mengatasi dampak dari pemekaran daerah ?

BAB II
KAJIAN TEORI
1.      Otonomi Daerah
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008 : 992), otonomi adalah pola pemerintahan sendiri. Sedangkan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                    Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, definisi otonomi daerah sebagai berikut : “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
                        Otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri dengan menghormati peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah keweangan masyarakat daerah untuk mengelola rumah tangganya sendiri sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian otonomi daerah memberikan keleluasaan bagi terbukanya potensi-potensi yang ada di daerah tersebut. Otonomi daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan. Dengan otonomi daerah pengambilan keputusan lebih dekat kepada rakyat yang dilayani. Rentang kendali pemerintahan menjadi lebih dekat, sehingga pemerintahan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan, potensi dan kapasitas daerah yang spesifik, dengan begitu diharapkan pelayanan masyarakat akan lebih baik karena dengan otonomi daerah, daerah dapat lebih mengetahui kebutuhan dan prioritas keinginan rakyat di daerahnya.
2.      Pemekaran Daerah
Di era otonomi daerah sekarang ini, kata pemekaran daerah sudah menjadi kata yang tak asing lagi bagi kita. Kata itu sudah sering kita dengar dalam keseharian kita, pemekaran daerah merupakan bagian dari desentralisasi dan otonomi daerah.
Secara umum, pemekaran wilayah atau daerah merupakan suatu proses pembagian wilayah menjadi lebih dari satu wilayah, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan. Terdapat beberapa alasan mengapa pemekaran wilayah sekarang menjadi salah satu pendekatan yang cukup diminati dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan pelayanan publik, yaitu :
1.      Keinginan untuk menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang terbatas/terukur. Pendekatan pelayanan melalui pemerintahan daerah yang baru diasumsikan akan lebih dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pelayanan melalui pemerintahan daerah induk dengan cakupan wilayah pelayanan yang lebih luas (Hermanislame 2005 dalam Arif 2008). Melalui proses perencanaan pembangunan daerah pada skala yang lebih terbatas, maka pelayanan publik sesuai kebutuhan lokal akan lebih tersedia.
2.      Mempercepat pertumbuhan ekonomi penduduk setempat melalui perbaikan kerangka pengembangan ekonomi daerah berbasiskan potensi lokal (Hermanislamet 2005 dalam Arif 2008). Dengan dikembangkannya daerah baru yang otonom, maka akan memberikan peluang untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah baru yang selama ini tidak tergali.
3.      Penyerapan tenaga kerja secara lebih luas di sektor pemerintah dan bagi-bagi kekuasaan di bidang politik dan pemerintahan. Kenyataan politik seperti ini juga mendapat dukungan yang besar dari masyarakat sipil dan dunia usaha, karena berbagai peluang ekonomi baru baik secara formal maupun informal menjadi lebih tersedia sebagai dampak ikutan pemekaran wilayah.
4.      Pemekaran wilayah diharapkan dapat menciptakan kemandirian daerah. Tujuan pemekaran sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundangan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui:
1. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat
2. Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi
3. Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah
4. Percepatan pengelolaan potensi daerah
5. Peningkatan keamanan dan ketertiban
6. Peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah [1]
UU No.32 Tahun 2004 mengatur ketentuan mengenai pembentukan daerah dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus. Dapat dianalogikan, masalah pemekaran wilayah juga termasuk dalam ruang lingkup pembentukan daerah. UU No.32 Tahun 2004 menentukan bahwa pembentukan suatu daerah harus ditetapkan dengan undang-undang tersendiri. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1). Kemudian, ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, “Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wailayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dokumen, serta perangkat daerah.”
Legalisasi pemekaran wilayah dicantumkan dalam pasal yang sama pada ayat berikutnya (ayat (3)) yang menyatakan bahwa, “Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.” Dan ayat (4) menyebutkan, “Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan”.




BAB III
 PEMBAHASAN

1.      Kondisi Pemekaran Daerah  di Indonesia
            Kebijakan otonomi daerah yang lahir dengan tujuan untuk menyelamatkan pemerintahan dan keutuhan negara, membebaskan pemerintah pusat dari beban yang tidak perlu, memdorong kemampuan prakarsa dan kreatifitas pemerintah daerah dan masyarakat daerah dalam mengejar kesejahteraan, ternyata dalam perjalanannya mengalami distorsi pemahaman yang lumayan memprihatinkan, (Haris,2007:23).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengakui, berdasarkan evaluasi departemennya, selama tiga tahun terakhir, 78 persen daerah pemekaran gagal, dan hanya 22 persen (sepertiganya) yang berhasil. Ironis memang. Ongkos sosial dan ongkos politik untuk pemekaran wilayah ini terlanjur begitu besar dikeluarkan. Bahkan, tidak jarang, pemekaran wilayah ini menimbulkan berbagai  konflik.
Terdapat beberapa faktor menurut saya yang  saling berkaitan, dan menciptakan jalinan sebab akibat yaitu faktor sumber daya baik sumber daya alam, manusia dan anggaran. Apabila ketiga sumber daya tersebut dikelola dengan baik oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah maka otonomi daerah akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya apabila ketiga faktor tersebut tidak dikelola dengan tepat, maka akan menimbulkan berbagai masalah, seperti merebaknya kasus KKN yang memperbesar kerugian negara dan akan menyulitkan langkah untuk  mensejahterakan rakyat. Selain itu daerah induk dan provinsi cenderung menjadi penonton dan lepas tangan. Seharusnya daerah induk menjadi pembina dan provinsi harus memberikan perhatian khusus terhadap daerah baru tersebut.
Berdasarkan pasal 2 PP 129/2000 disebutkan ada beberapa tujuan dibentuknya sebuah daerah baru atau dilakukannya pemekaran daerah. Tujuan tersebut diantaranya: 
  1. meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  2. meningkatkan pelayanan masyarakat
  3. mempercepat pertumbuhan demokrasi
  4. mempercepat pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah
  5. mempercepat pengelolaan potensi daerah
  6. meningkatkan keamanan dan ketertiban
  7. meningkatkan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah
2.      Dampak Pemekaran Daerah
Pembentukan daerah dengan jalan pemekaran dari satu daerah atau bagian daerah menjadi dua daerah atau lebih. Pelaksanaan pemekaran justru meninggalkan banyak masalah dari pada cerita sukses yang di hasilkan dari pemekaran daerah tersebut.
Dampak positif dari pemekaran daerah adalah bagi wilayah yang selama ini tidak tersentuh pembangunan padahal daerahnya terkenal kaya dengan kondisi alam yang memadai untuk di jadikan suatu objek baik berupa pariwisata dan objek kekayaan budaya bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitarnya dan terjadi pembangunan serta kemajuan di sektor ekonomi.
Sedangkan dampak negatifnya adalah seringkali suatu daerah memaksakan diri untuk dijadikan wilayah pemekaran padahal kondisi alamnya tidak memungkinkan untuk dikembangkan sehingga bisa menimbulkan problem baru yang akhirnya daerah itu sendiri terlantar. Belum lagi ancaman terhadap kesatuan negara. Ancaman disintegrasi negara semakin terbuka lebar dengan semakin terbagi-baginya kelompok masyarakat dalam kotakan yang lebih kecil, maka nilai-nilai ’keakuan’ akan lebih ditonjolkan, dan ketika tuntutan untuk memperoleh perhatian yang lebih dari pemerintah pusat bagi daerah tidak dipenuhi, potensi disintegrasi pun dimunculkan dan mengancam kesatuan negara RI. Selain itu makin banyaknya daerah-daerah yang memekarkan diri akan menyulitkan segi efisien dan efektifitas tujuan otonomi daerah, karena pemerintah pusat akan lebih disibukkan untuk mengurus daerah-daerah baru, dan tidak berkonsentrasi pada masalah-masalah nasional lainnya yang lebih besar. 
Selain itu pemekaran daerah juga menimbulkan potensi konflik dalam hal penentuan batas wilayah dan penentuan ibukota daerah bentukan baru. Perlu lebih mendapat perhatian disini, apakah pemekaran daerah yang banyak dituntut oleh daerah selama ini telah memperhitungkan kemampuan dan daya dukung daerah secara nyata, yang dapat menjamin keberhasilan pembentukan daerah otonom baru hasil pemekaran. Di atas permukaan potensi konflik yang banyak terjadi dengan adanya pemekaran daerah adalah yang berkenaan dengan penetapan batas wilayah, kemudian tentang aset daerah baik sumber daya hayati, sosial, yang dimiliki oleh daerah itu maupun yang terkait dengan daerah-daerah disekelilingnya. Hal yang tak kalah pentingnya adalah, semakin borosnya dana APBN yang harus dikeuarkan pemerintah untuk membiayai berbagai macam belanja bagi pengelolaan daerah baru. Karena motivasi untuk membentuk daerah baru tidak terlepas dari adanya jaminan dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam era desentralisasi ini, bentuk dana transfer ini dikenal sebagai dana perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Bagi Hasil baik bagi hasil pajak maupun bagi hasil sumber daya alam. Aliran dana inilah yang akan ditransfer kepada pemerintah daerah termasuk pemerintah daerah baru berdasarkan kriteria dan formula tertentu.
Berikut contoh daerah hasil pemekaran yang berhasil dan gagal :
a.    Sulawesi Barat dan Provinsi Gorontalo, mendapat predikat sebagai daerah pemekaran yang berhasil, sisanya dianggap gagal atau bermasalah. Presiden RI dalam pidato kenegaraannya di Jakarta menilai bahwa ternyata hanya ada dua provinsi yang dianggap paling berhasil dari 205 daerah pemekaran yang terbentuk sejak 10 tahun lalu yakni Sulbar dan Gorontalo.[2] Daerah ini dianggap berhasil karena selama ini penggunaan APBD maupun APBN lebih fokus pada belanja modal dibandingkan daerah pemekaran baru. Bukan hanya itu, berbagai kemajuan pembangunan infrastruktur, pembangunan ekonomi, pengentasan kemiskinan dan upaya menurunkan kemiskinan tercapai secara optimal.
b.   Tanah Bumbu yang merupakan pemekaran dari kabupaten induk Kotabaru dan Balangan pemekaran dari Hulu Sungai Utara, mendapat penilaian buruk di bidang pelayanan publik, daya saing serta pembangunan infrastruktur. Bahkan, kedua kabupaten yang lahir pada 2003 dan gencar melakukan eksploitasi tambang batu bara itu juga buruk dalam pengelolaan lingkungan. Kerusakan lingkungan di dua wilayah ini, sangat parah dan mendapat sorotan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ada kemungkinan dua kabupaten itu dihapus dan dan dikembalikan ke kabupaten induk. Buruknya kondisi lingkungan di Kalsel terlihat dari indeks kualitas lingkungan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup yang menempatkan daerah itu pada peringkat 21. [3]
3.      Solusi
Pemekaran wilayah seharusnya menjadi solusi atas suatu permasalahan yang dihadapi, bukannya justru menambah masalah atau menciptakan masalah baru. Tujuan pemekaran daerah tersebut tidak akan tercapai jika tidak disiapkan secara serius. Masyarakat justru akan memperoleh pelayanan yang semakin buruk, birokrasi daerah tidak mampu memenuhi semua jenis layanan, dan infrastruktur dasar tidak tersedia dengan baik. Jika infrastruktur belum tersedia, kepala daerah baru hanya akan disibukkan untuk membenahi urusan ini dan melupakan persoalan sehari-hari masyarakat.
Tidak mudah mengembalikan daerah pemekaran yang gagal ke daerah induk. Banyak faktor, terutama dari elite politik lokal, yang tidak ingin daerah pemekaran ini dikembalikan ke wilayah induk. Fakta banyaknya daerah pemekaran yang gagal ini tentu harus menjadi cerminan kepada semua pihak, agar menyudahi euforia ini. Kepentingan rakyat harus didahulukan. Jangan lagi mengatasnamakan rakyat namun di balik itu sebenarnya ada agenda tersembunyi untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kiranya jangan ada lagi gerakan-gerakan pemaksaan untuk melakukan pemekaran wilayah, jika secara hitungan ekonomis, ketersediaan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia tidak mendukung. Karena bisa jadi jika dipaksakan justru akan lebih menyengsarakan rakyat di daerah tersebut.
Pemerintah menengarai, kegagalan terjadi karena proses pembentukan Daerah Otonomi Baru selama ini belum memperhatikan aspek teknis pemerintahan. Penyebab lain adalah perilaku para penyelenggara pemerintah daerah yang dinilai kurang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Atas dasar itulah, pemerintah bertekad untuk melakukan penataan daerah. Penataan tidak hanya mengatur pembentukan, tetapi juga penghapusan dan penggabungan daerah.[4]
Pertama, pembentukan daerah pemekaran harus menggunakan syarat yang lebih ketat. Sehingga mempersulit daerah-daerah yang berkeinginan untuk memekarkan diri. Tampaknya, hasil evaluasi itu mendorong pemerintah SBY-.JK berusaha mengerem tingginya tuntutan pemekaran daerah. Saat Presiden Susilo Barnbang Yudhoyono menjadi pemimpin nasional setelah Pemilu 2004 tercatat hanya 17 kabupaten/kota baru yang lahir. Langkah sistematis selanjutnya, Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. Ternyata PP ini sangat ketat dan tidak selonggar Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, yang memang agak leluasa bagi pemekaran daerah. Beberapa perbedaan yang rnencolok dengan PP yang baru, misalnya, pada peraturan yang lama,daerah yang baru dimekarkan bisa langsung dimekarkan lagi. Peraturan yang baru menetapkan provinsi yang akan dimekarkan harus sudah berusia minimal 10 tahun, sedang-kan kota dan kabupaten harus sudah berusia minimal 7 tahun. Pembatasan juga dilakukan dengan meningkatkan syarat jumlah cakupan wilayah daerah yang dimekarkan. Tetapi, sayang PP baru ini belum mengakomodasi peluang pemekaran dengan alasan urgensi, seperti faktor geografis dan strategi untuk mempertahankan NKRI.[5]
Kedua, penyebab kegagalan daerah otonom tersebut, umumnya karena pemerintah daerahnya tidak mampu memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Maka dari itu, perlu diperketat mengenai persyaratan terkait kapasitas kompetensi aparatur yang ditunjuk menduduki jabatan penting. Untuk mendapatkan eksekutif yang qualified diperlukan rekruitmen yang baik dan jujur. Mengadakan pembinaan yang memadai  secara terencana dan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja eksekutif. Pemerintah daerah harus memikirkan langkah-langkah apa yang hendak didahulukan. Pemerintah daerah disini adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kedua lembaga ini harus bekerja sama dengan sepenuhnya. Kedua lembaga ini yang paling memahami situasi dna kondisi yang berkembang di daerahnya masing-masing. Maka dari itu sangat dibutuhkan pemerintah yang benar-benar serius dan peduli terhadap daerahnya masing-masing. Bukan aparatur negara yang hanya mementingkan kepentingan pribadi yang ujungnya akan merugikan daerah tersebut.
Ketiga, perlunya pemberdayaan masyarakat. Desentralisasi wilayah memberikan kesempatan bagi tiap wilayah untuk kemandirian bagi suatu wilayah untuk mengembangkan potensi yang dimiliki. Desentralisasi wilayah berkaitan dengan pemekaran wilayah, pemekaran wilayah bertujuan untuk pemerataan pembangunan namun pada pelaksanaannya banyak terjadi ketidaksesuaian yang disebabkan belum siapnya suatu daerah untuk menjalankan otonomi daerah melalui pemekaran wilayah tersebut. Bila dilihat dari contoh studi kasus yang ada pemekaran wilayah tidak selalu berhasil masih banyak wilayah yang gagal dalam pelaksanaan pemekaran, penyalahgunaan wewenang dan kurang profesionalnya aparat pemerintah serta tidak dilibatkannya masyarakat dalam proses pemekaran tersebut mengakibatkan konsep pemekaran wilayah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itulah pemberdayaan masyarakat sangat diperlukan khususnya dalam hal pemekaran wilayah. Kerjasama antara masyarakat dan aparat pemerintah baik pusat maupun daerah agar tujuan dari pemekaran tersebut dapat berjalan dan penyalahgunaan terhadap wewenang dapat dihindari. Pengawasan dari masyarakat sangatlah penting baik dari lembaga masyarakat, media massa, LSM, dan masyarakat secara langsung harus dilaksanakan dan ditingkatkan secara terus menerus. Pemberdayaan masyarakat disini sebagai upaya menjadikan masyarakat sebagai lembaga politik, lembaga ekonomi, lembaga keagamaan, lembaga hukum, agar masyarakat memiliki kemandirian, kemampuan dan efektifitas untuk melaksanakan partisipasinya dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Keempat, pemerintah juga harus bisa menjamin bahwa alokasi dana pembangunan melalui APBN maupun APBD bisa ditransfer secara transparan dan akuntabel sampai ke tingkat yang paling rendah secara adil dan proporsional. Korupsi udah mendarah daging di negeri ini, sudah saatnya negara ini dibenahi, maka sangat diperlukan penanaman prinsip-prinsip Good Governance  baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kelima, penggalakan kembali program transmigrasi. Dengan penggalakan program ini, diharapkan dapat mengerem tuntutan pemekaran daerah, Dengan transmigrasi, pemerintah daerah dapat meminta SDM-SDM yang handal untuk ikut mengambangkan daerah tersebut tanpa adanya pemekaran yang bersifat pemborosan anggaran. Terdapat fenomena mismatch  tenaga kerja di Indonesia, artinya ada daerah yang memiliki banyak tenaga kerja tetapi kekurangan lapangan kerja. Sebaliknya ada daerah yang banyak memiliki lapangan tenaga kerja tetapi kekurangan tenaga kerja. Atau secara khusus mismatch tenaga kerja ini juga berarti lapangan kerja yang ada tidak cocok dengan kompetensi tenaga kerja yang ada. Sehingga diperlukan pertukaran  kebutuhan  tersebut diantara daerah-daerah. Sehingga transmigrasi dapat digunakan sebagai alat atau wahana pembangunan di daerahnya masing-masing.

BAB VI PENUTUP
Kesimpulan
Pemekaran daerah harus segera diperketat, perlu adanya suatu moratorium. Karena hasil survey membuktikan bahwa dari sekian banyak daerah otonom baru hasil pemekaran wilayah, hanya sedikit diantaranya yang dikatakan berhasil. Pemekaran daerah jangan dijadikan jalan satu-satunya cara untuk pemerataan pembangunan, karena masih banyak jalan lain untuk mencapai cita-cita tersebut. Jika pemekaran terus dilakukan, akan mengakibatkan pemborosan anggaran dan membuka peluang-peluang korupsi oleh pejabat-pejabat daerah baru yang akan sangat merugikan daerah tersebut. Selain itu pembentukan kualitas SDM yang memiliki integritas dan kemampuan mumpuni sangat dibutuhkan untuk mengembangkan potensi setiap daerah.

DAFTAR PUSTAKA
Haris, Syamsudin. 2007,Desentralisasi & Otonomi Daerah.Jakarta:LIPI Press
Utomo, Warsito.2009.Administrasi Publik Baru Indonesia.Yogyakarta:Pustaka Pelajar
Syaukani, dkk.2009.Otonomi Derah Dalam Negara Kesatuan.Yogyakarta:Pustaka Pelajar



[1] http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/26833/4/Chapter%20II.pdf
[2] http://makassar.antaranews.com/dipost/Sabtu, 20 Agustus 2011 21:38 WITA
[4] http://nasional.kompas.com/read/2012/12/15/02301312/Gagal.Daerah.Otonom.Dihapus
[5]http://puspen.depdagri.go.id/index.php/news/read/233/menimbang_untung_rugi_pemekaran_wilayah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebijakan Pembentukan Pasar Ambarketawang

kos A36