Mewujudkan Pengelolaan Obyek Wisata Berbasis Masyarakat Zero Konflik

Mewujudkan Pengelolaan Obyek Wisata
Berbasis Masyarakat Zero Konflik
oleh : Oktaviani

 
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah salah satu provinsi di Indonesia yang kaya akan obyek wisata baik wisata alam maupun budaya sehingga menarik banyak wisatawan baik domestik maupun manca negara. Obyek wisata budaya  menjadi ciri khas DIY, dan kini telah banyak berkembang obyek wisata alam yang dikelola oleh masyarakat yang tak kalah menarik. Pariwisata alam merupakan jenis wisata prospektif yaitu sebagai salah satu sumber pendapatan bagi daerah. Pariwisata alam dapat menjamin kelestarian alam dan membuat kesejahteraan bagi masyarakat. Pariwisata alam khususnya di Kabupaten Gunung Kidul sedang digandrungi para wisatawan terutama para remaja, sehingga menggugah masyarakat setempat untuk mengembangkan obyek wisata alam secara mandiri.
Pengelolaan obyek wisata berbasis mayarakat adalah masyarakat menjadi titik sentral dari sistem pengelolaan tersebut. Konsep pariwisata berbasis masyarakat, di dalamnya terkandung konsep pemberdayaan masyarakat. Pariwisata berbasis masyarakat harus mampu memberikan kesempatan bagi masyarakat atau warga setempat untuk memainkan peranan penting dan utama dalam pengambilan keputusan, mempengaruhi dan memberi manfaat terhadap kehidupan dan lingkungan mereka.
Perkembangan pariwisata memberikan dampak positif maupun negatif terhadap daerah dan masyarakat dimana kegiatan pariwisata tersebut dilaksanakan. Secara umum, pariwisata berdampak positif terhadap perekonomian yaitu peningkatan pendapatan masyarakat di daerah tujuan wisata, membuka lapangan pekerjaan, dan peningkatan fasilitas umum di daerah tujuan wisata. Namun, pariwisata juga dapat berdampak negatif, seperti terjadinya eksploitasi alam sampai konflik perebutan lahan.
Seperti halnya yang terjadi akhir-akhir ini yaitu polemik pengelolaan objek wisata alam yaitu Goa Pindul di Kabupaten Gunung Kidul. Banyaknya pihak yang menganggap objek sengketa tersebut merupakan tanah negara atau tanah tak bertuan, namun ada yang megklaim tanah tersebut adalah miliknya. Hal ini mengakibatkan jumlah wisatawan yang berkunjung di obyek wisata alam tersebut menurun. Sangat disayangkan, karena obyek wisata alam tersebut sedang diminati para wisatawan sehingga mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat setempat. 
Salah satu penyebab konflik adalah tidak jelasnya regulasi yang mengatur tentang pengelolaan obyek wisata berbasis masyarakat. Selama ini hanya menggunakan perdes yang menimbulkan kebingungan. Perda pengelolaan obyek wisata berbasis mayarakat harus segera terbentuk agar jelas pihak mana yang berhak mengelola tanpa mengganggu keharmonisan yang telah terjaga selama ini.
Penulis menawarkan beberapa solusi untuk mewujudkan pengelolaan obyek wisata berbasis masyarakat tanpa adanya konfilk. Pertama, pemerintah perlu segera menetapkan regulasi yang jelas mengenai pengelolaan obyek wisata berbasis masyarakat, agar pengelolaan obyek wisata tidak semaunya sendiri, demi kepentingan dan keuntungan kelompok tertentu namun harus berbasis masyarakat dan tetap mengedepankan pembangunan berkelanjutan bukan eksploitasi sumber daya alam. Kedua, setelah regulasi berhasil dibentuk maka dilanjutkan dengan cara sosialisasi oleh pemerintah kepada masyarakat setempat tentang kebijakan pemerintahan daerah  mengenai pengelolaan obyek wisata berbasis masyarakat. Sebagai perbaikan manajemen pengelolaan objek wisata yang berbasis masyarakat dengan tujuan pemberdayaan masyarakat setempat bisa tercapai. Untuk mewujudkan pariwisata berbasis masyarakat memerlukan pemberdayaan masyarakat yang sungguh-sungguh dilakukan oleh, dari, dan untuk masyarakat secara partisipatif. Sehingga langkah ketiga, pelaksanaan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), bisa dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan keikutsertaan dalam seminar, diskusi, dan lain sebagainya di bidang-bidang kepariwisataan. Keempat, pemerintah daerah beserta para pengelola obyek wisata dan masyarakat harus berkomitmen kuat untuk menjaga kelestarian alam dan keharmonisan satu sama lain, kompak dan tidak saling menjatuhkan sehingga semua pihak mendapat keuntungan dan tidak ada yang merasa dirugikan. Kelima, koordinasi harus dilakukan secara rutin antara pemerintah, pengelola dan masyarakat agar tidak terjadi konflik kembali. Obyek wisata alam harus dikelola dengan kerja sama yang baik antar semua pihak yang terkait. Obyek wisata alam adalah anugerah jangan sampai menyebabkan congkrah apalagi musibah, namun sebagai alat pemersatu ukhuwah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebijakan Pembentukan Pasar Ambarketawang

kos A36