Mewujudkan Pengelolaan Obyek Wisata Berbasis Masyarakat Zero Konflik
Mewujudkan
Pengelolaan Obyek Wisata
Berbasis
Masyarakat Zero Konflik
oleh : Oktaviani
Daerah
Istimewa Yogyakarta adalah salah satu provinsi di Indonesia yang kaya akan
obyek wisata baik wisata alam maupun budaya sehingga menarik banyak wisatawan
baik domestik maupun manca negara. Obyek wisata budaya menjadi ciri khas DIY, dan kini telah banyak
berkembang obyek wisata alam yang dikelola oleh masyarakat yang tak kalah
menarik. Pariwisata alam merupakan jenis wisata prospektif yaitu sebagai salah
satu sumber pendapatan bagi daerah. Pariwisata alam dapat menjamin kelestarian
alam dan membuat kesejahteraan bagi masyarakat. Pariwisata alam khususnya di
Kabupaten Gunung Kidul sedang digandrungi para wisatawan terutama para remaja,
sehingga menggugah masyarakat setempat untuk mengembangkan obyek wisata alam
secara mandiri.
Pengelolaan obyek
wisata berbasis mayarakat adalah masyarakat menjadi titik sentral dari sistem pengelolaan tersebut. Konsep pariwisata berbasis masyarakat, di
dalamnya terkandung konsep pemberdayaan masyarakat. Pariwisata berbasis
masyarakat harus mampu memberikan kesempatan bagi masyarakat atau warga
setempat untuk memainkan peranan penting dan utama dalam pengambilan keputusan,
mempengaruhi dan memberi manfaat terhadap kehidupan dan lingkungan mereka.
Perkembangan pariwisata
memberikan
dampak
positif
maupun
negatif
terhadap
daerah
dan
masyarakat
dimana
kegiatan
pariwisata
tersebut
dilaksanakan.
Secara umum, pariwisata berdampak positif terhadap perekonomian yaitu peningkatan pendapatan masyarakat di daerah tujuan wisata, membuka lapangan pekerjaan, dan peningkatan fasilitas umum di daerah tujuan wisata. Namun, pariwisata juga dapat berdampak negatif, seperti terjadinya eksploitasi alam sampai konflik perebutan
lahan.
Seperti halnya yang terjadi akhir-akhir ini yaitu polemik pengelolaan objek wisata
alam yaitu Goa Pindul di Kabupaten Gunung Kidul. Banyaknya pihak yang
menganggap objek sengketa tersebut merupakan tanah negara atau tanah tak
bertuan, namun ada yang megklaim tanah tersebut adalah miliknya. Hal ini
mengakibatkan jumlah wisatawan yang berkunjung di obyek wisata alam tersebut
menurun. Sangat disayangkan, karena obyek wisata alam tersebut sedang diminati
para wisatawan sehingga mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Salah satu penyebab konflik
adalah tidak jelasnya regulasi yang mengatur tentang pengelolaan obyek wisata
berbasis masyarakat. Selama ini hanya menggunakan perdes yang menimbulkan
kebingungan. Perda pengelolaan obyek wisata berbasis mayarakat harus segera
terbentuk agar jelas pihak mana yang berhak mengelola tanpa mengganggu
keharmonisan yang telah terjaga selama ini.
Penulis menawarkan
beberapa solusi untuk mewujudkan pengelolaan obyek wisata berbasis masyarakat
tanpa adanya konfilk. Pertama,
pemerintah perlu segera menetapkan regulasi yang jelas mengenai pengelolaan
obyek wisata berbasis masyarakat, agar pengelolaan obyek wisata tidak semaunya
sendiri, demi kepentingan dan keuntungan kelompok tertentu namun harus berbasis
masyarakat dan tetap mengedepankan pembangunan berkelanjutan bukan eksploitasi
sumber daya alam. Kedua, setelah
regulasi berhasil dibentuk maka dilanjutkan dengan cara sosialisasi oleh
pemerintah kepada masyarakat setempat tentang kebijakan pemerintahan
daerah mengenai pengelolaan obyek wisata
berbasis masyarakat. Sebagai perbaikan manajemen pengelolaan objek wisata yang
berbasis masyarakat dengan tujuan pemberdayaan masyarakat setempat bisa
tercapai. Untuk mewujudkan pariwisata berbasis masyarakat memerlukan
pemberdayaan masyarakat yang sungguh-sungguh dilakukan oleh, dari, dan untuk
masyarakat secara partisipatif. Sehingga
langkah ketiga, pelaksanaan
pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), bisa dilakukan melalui pendidikan,
pelatihan dan keikutsertaan dalam seminar, diskusi, dan lain sebagainya di bidang-bidang
kepariwisataan. Keempat, pemerintah
daerah beserta para pengelola obyek wisata dan masyarakat harus berkomitmen
kuat untuk menjaga kelestarian alam dan keharmonisan satu sama lain, kompak dan
tidak saling menjatuhkan sehingga semua pihak mendapat keuntungan dan tidak ada
yang merasa dirugikan. Kelima,
koordinasi harus dilakukan secara rutin antara pemerintah, pengelola dan
masyarakat agar tidak terjadi konflik kembali. Obyek wisata alam harus dikelola
dengan kerja sama yang baik antar semua pihak yang terkait. Obyek wisata alam
adalah anugerah jangan sampai menyebabkan congkrah apalagi musibah, namun
sebagai alat pemersatu ukhuwah.
Komentar
Posting Komentar