Money Politics dan Karakter Bangsa



Money Politics dan Karakter Bangsa
oleh : Oktaviani
            Pemilihan kepala daerah telah berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia.  Tidak lama lagi akan disusul dengan pesta demokrasi yang lebih besar dan menarik perhatian semua orang yaitu pemilihan presiden. Pemilihan umum adalah pesta demokrasi dimana rakyat terlibat langsung dalam memilih pemimpin dan menentukan nasib bangsa lima tahun ke depan. Seiring dengan hal itu, bermunculan berbagai partai politik yang berlandaskan sebagai wadah aspirasi rakyat. Partai politik semakin bertambah seakan tak terbendung dengan berbagai karakternya masing-masing, namun tetap dengan tujuan yang sama yaitu untuk memperoleh kekuasaan politik.
Berbagai hal mewarnai sejarah pemilu negeri ini, tak pernah luput dari kehidupan kita selama ini adalah praktik “money politics” yang telah mendarah daging. Politik uang adalah suatu bentuk penyuapan di masa sebelum pemilu dilaksanakan agar calon pemilih untuk tidak atau menjalankan hak pilihnya dengan cara tertentu biasanya dengan pemberian uang atau barang. Biasanya politik uang dilakukan oleh simpatisan, kader bahkan para pengurus partai politik sebelum hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako, pakaian, barang elektronik kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan. Kenyataan menunjukkan bahwa impian demokrasi tidak lebih dari sekedar mitos. Ini terbukti dari jumlah uang yang luar biasa besar digelontorkan oleh beberapa kandidat sampai miliaran rupiah hanya  untuk biaya kampanye.
Entah sejak kapan dan dimana hal ini pertama kali dilakukan, yang pasti kini telah menjadi tradisi yang membudaya di negara ini, baik di pedesaan hingga kawasan perkotaan praktik curang ini masih selalu mewarnai pemilihan umum dari waktu ke waktu. Bangsa kita terbiasa dengan sogokan yang telah mencoreng esensi demokrasi di negara ini. Masyarakat khusunya “wong cilik” seolah memanfaatkan momentum kampanye untuk menambah penghasilan. Tanpa berpikir panjang ke depannya, yaitu semakin besar sogokan yang diberikan calon legislatif maka semakin besar pula jumlah uang negara yang akan dikorupsinya kelak. Bagi rakyat, money politics dinilai lebih nyata dan menguntungkan daripada program-program yang dijanjikan. Khususnya di pedasaan, masyarakat akan memilih calon yang memberikan sogokan  lebih besar. Begitulah kondisi masyarakat awam, khususnya masyarakat yang belum mengetahui apa makna demokrasi yang sebenarnya. Money Politics tidak mengeluarkan masyarakat dalam kebodohan dan kemiskinan, tapi justru melestarikannya. Sepert inikah karakter bangsa ini ? karakter yang hobi disogok dan menyogok ?
Melihat rendahnya pengetahuan masyarakat menyebabkan money politics menjadi hal wajar. Sehingga perlu penanaman kesadaran dan pengetahuan kepada masyarakat luas tentang dampak money politics.  Penyuluhan dan penanaman kesadaran kepada masyarakat luas terutama masyarakat awam tentang dampak money politics sangat mendesak. Korupsi harus diberantas dari akarnya agar tidak berkembang lebih jauh lagi.
Beberapa waktu lalu, MUI bermaksud mengharamkan money politics. Majelis Ulama Indonesia (MUI) gelisah money politics menjadi pembenaran jika tidak dicegah melalui penerbitan fatwa haram. "Menyogok" dengan uang agar memilih calon pimpinan tertentu tersebut sudah sangat mendesak. Money Politics, memberi karena sesuatu sama halnya dengan sedekah tapi pamrih atau tidak ikhlas. Langkah pengharaman ini adalah sangat tepat namun tidak akan berjalan lancar jika tidak didukung semua pihak yang  bersangkutan, selain itu sistem perpolitikan harus dibenahi secara konsisten. Praktik politik uang ini sebagai tantangan dan ancaman bagi sistem demokrasi di Indonesia, sehingga perlawanan politik uang itu harus tumbuh ditengah masyarakat. Perlawanan politk uang sama dengan usaha pemberantasan korupsi yang harus segera dilakukan secara konsisten. Sebagai pembuktian bahwa bangsa kita adalah bangsa yang berkarakter,  kritis dan jujur. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebijakan Pembentukan Pasar Ambarketawang

kos A36