Urgensi Harmonisasi TNI dan Polri



Urgensi Harmonisasi TNI dan Polri

Masih hangat diperbincangkan tentang penyerangan Lapas Cebongan yang terjadi beberapa waktu lalu menggemparkan masyarakat di bangsa ini. Pembunuhan salah satu anggota Kopassus di sebuah kafe berbuntut penyerangan sadis di Lapas Cebongan. Tragedi semacam ini adalah kali pertama terjadi di negeri ini dan sangat mencoreng citra Jogja yang aman dan tentram. Hal ini juga merupakan tamparan besar bagi  dua lembaga penting di negeri ini yaitu TNI dan Polri.
Sebelum kasus Cebongan menguak, ada sebuah kasus aksi pembakaran salah satu Polres di Palembang oleh beberapa anggota TNI yang mengakibatkan hubungan aparat TNI dan Polisi di Sumatra Selatan sempat memanas. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dua lembaga ini mempunyai hubungan yang kurang baik sejak reformasi birokrasi yaitu pada tahun 1999, yaitu adanya pemisahan Polri dan TNI yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Polri. Tapi yang terjadi justru menguaknya kesenjangan Polri dan TNI. Hal ini merupakan salah satu cikal bakal penyebab munculnya friksi antara anggota polisi dan prajurit TNI di lapangan. Adanya rivalitas antara TNI dan Polri telah menyebabkan konflik diantara kedua lembaga tersebut. Seharusnya kedua lembaga ini saling mendukung dan melindungi. Namun yang terlihat justru sebaliknya. Diantara TNI dan Polri seolah-olah ada rivalitas, ingin menunjukkan kekuatan dan level masing-masing.
Sebelumnya di era Orde Baru, TNI dan Polri berada di payung yang sama, yakni ABRI. Gesekan di antara mereka relatif bisa segera dipadamkan karena ada perasaan satu korps. Hubungan antara TNI dan Polri memang banyak menimbulkan spekulasi, salah satunya adalah adanya kecemburuan sosial diantara dua instansi keamanan negara itu. Dua lembaga yang seharusnya menjadi benteng pertahanan dan keamanan untuk masyarakat justru saling serang dan akhirnya masyarakat yang ikut menjadi korban. Kasus Cebongan terkait premanisme merupakan tindakan yang tidak seharusnya terjadi, namun hal ini juga tidak dibenarkan jika harus diselesaikan dengan main hakim sendiri.
Penyerangan  Lapas Cebongan mempunyai sisi positif dan negatif. Sisi negatifnya adalah proses main hakim sendiri. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan, sehingga kasus tersebut harus diusut tuntas. Sementara sisi positifnya adalah memberikan efek jera terhadap aksi premanisme. Premanisme di Indonesia sangat lemah. Bahkan, beberapa preman memiliki backing kuat dan nyaris tidak tersentuh oleh hukum. Mungkin ini yang menyebabkan pelaku penyerangan memilih jalan main hakim sendiri karena tidak percaya oleh kepolisian yang sering dinilai tidak adil dalam mengusut kasus semacam ini. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah bahwa hukum harus meresap kepada pola pikir masyarakat, melalui berbagai media termasuk bekerjasama dengan tokoh masyarakat.
TNI yang diduga terlibat dalam kasus Lapas Cebongan ini maka harus menunjukkan kejujuran yaitu pemimpin harus melakukan pemeriksaan ke dalam dan menyampaikan jika ada anak buah yang terlibat harus segera dilaporkan kepada kepolisian. Semua kasus harus diselesaikan melalui hukum dengan seadil-adilnya.
Kewajiban petinggi TNI dan Polri memadamkan api cemburu di antara keduanya. Para petinggi harus terus menjelaskan kepada anggota mereka tentang tugas dan kewajiban masing-masing. Polisi, misalnya, tak boleh memperlambat proses hukum terhadap siapa pun yang melanggar hukum, termasuk bila dilakukan anggota Polri. Di sisi lain, TNI harus patuh hukum, siap ditindak bila melanggar hukum. Pemerintah harus menyetarakan kedudukan TNI dengan Polri, memperhatikan kesejahteraan mereka agar tidak timbul kecemburuan sosial.
 Sangat diharapkan harmonisasi TNI dan Polri  agar bisa saling bahu membahu dan berkoordinasi demi terciptanya keamanan negara, tidak hanya ditingkat pusat tapi diseluruh tingkatan di Indonesia. Kedua instansi saling membuka diri untuk sharing dan diskusi tentang isu-isu aktual yang terjadi di masyarakat agar kerusuhan yang terjadi bisa diantisipasi sejak dini.
TNI dan Polri seharusnya mampu bersikap disiplin dan profesional mengingat keduanya memang mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda. TNI sebagai lembaga bertanggung jawab terhadap pertahanan negara dari ancaman luar, sedangkan polisi sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan negara dari dalam. Besar harapan dari rakyat kedua lembaga ini bisa memberikan rasa aman bukan ancaman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebijakan Pembentukan Pasar Ambarketawang

kos A36